Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 15 Des 2023 08:24 WIB

Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung Mendapatkan Wawasan mengenai Pajak Kendaraan Bermotor dari P3D Wilayah Bandung III Soekarno – Hatta dan Jasa Raharja Bandung


					Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung Mendapatkan Wawasan mengenai Pajak Kendaraan Bermotor dari P3D Wilayah Bandung III Soekarno – Hatta dan Jasa Raharja Bandung Perbesar

BANDUNG (Pajajaran Ekspres – Berlokasi di Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Mahasiswa dan pengajar mendapatkan wawasan tambahan mengenai Pajak Kendaraan Bermotor dari hasil kegiatan sosialisasi yang di adakan oleh P3D Wilayah Kota Bandung III Soekarno Hatta dan Jasa Raharja Bandung, (15/12).

Pada kesempatan tersebut Kepala P3D Wilayah Kota Bandung III Soekarno Hatta Hj. N. Ida Hamidah, S.E., M.Si, memberikan paparan mengenai pentingnya pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan juga memberikan informasi mengenai Program Pemutihan Pajak Kendaraan. Dimana Program pemutihan pajak kendaraan mempunyai beberapa keuntungan diantaranya :
– Diskon BBN I sebesar 2,5%
– Bebas BBNKN ke II dan Seterusnya
– Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
– Diskon PKB untuk Wajib Pajak yang membayar tepat waktu.
– Bebas Denda SWDKLLJ Tahun Lalu dan Tahun-tahun Lalu
– Bebas Tunggakan PKB Tahun ke 5

Baca Juga :  Penandatanganan MOU PT Jasa Raharja Perwakilan Karawang dengan RSUD Jatisari Karawang

Sehingga para peserta yang menghadiri kegiatan tersebut dapat memanfaatkan program pemutihan khususnya yang masih memiliki tunggakan pajak. PT Jasa Raharja Bandung yang di wakili oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Bandung Timur Lucky Krisnadi, pada kesempatannya menyampaikan paparan Tugas dan Fungsi Jasa Raharja. Dimana Jasa Raharja sebagai pelaksana asuransi sosial yang di atur berdasarkan UU.No.33 dan UU No.34 Tahun 1964.

Baca Juga :  Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat Karawang Giat Sosialisasi dan Edukasi Layanan Samsat di Kecamatan Karawang Timur

Kaitan dengan Pajak Kendaraan Bermotor Jasa Raharja melaksanakan UU. No. 34 Tahun 1964, dimana mekanisme pengutipan SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dibayarkan oleh pemilik kendaraan ketika melakukan pembayaran pajak kendaraan setiap tahunnya.

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Bahas Keselamatan Berlalu Lintas dan Titik Blackspot di Kecamatan Cibadak – Parungkuda

22 Mei 2026 - 22:48 WIB

Sinergitas Pemerintah dan Masyarakat, Tim Pembina Samsat Kota Depok Gelar Sosialisasi Pajak Daerah di Kecamatan Sukmajaya Depok

22 Mei 2026 - 22:40 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Glorifikasikan Gebyar Kepatuhan Wajib Pajak dalam Kegiatan Shaping Future Fun Run

22 Mei 2026 - 22:36 WIB

Jasa Raharja Gelar Pelatihan PPGD bagi Masyarakat Wilayah Pantura Subang

22 Mei 2026 - 22:30 WIB

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

22 Mei 2026 - 19:56 WIB

Jasa Raharja Cabang Bandung Gandeng Kampus Universitas Widyatama Bandung Glorifikasikan Fitur Lapor Laka pada Platform JRku

21 Mei 2026 - 22:43 WIB

Trending di Berita Daerah