Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Berita Daerah · 15 Des 2023 08:24 WIB

Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung Mendapatkan Wawasan mengenai Pajak Kendaraan Bermotor dari P3D Wilayah Bandung III Soekarno – Hatta dan Jasa Raharja Bandung


					Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung Mendapatkan Wawasan mengenai Pajak Kendaraan Bermotor dari P3D Wilayah Bandung III Soekarno – Hatta dan Jasa Raharja Bandung Perbesar

BANDUNG (Pajajaran Ekspres – Berlokasi di Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Mahasiswa dan pengajar mendapatkan wawasan tambahan mengenai Pajak Kendaraan Bermotor dari hasil kegiatan sosialisasi yang di adakan oleh P3D Wilayah Kota Bandung III Soekarno Hatta dan Jasa Raharja Bandung, (15/12).

Pada kesempatan tersebut Kepala P3D Wilayah Kota Bandung III Soekarno Hatta Hj. N. Ida Hamidah, S.E., M.Si, memberikan paparan mengenai pentingnya pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan juga memberikan informasi mengenai Program Pemutihan Pajak Kendaraan. Dimana Program pemutihan pajak kendaraan mempunyai beberapa keuntungan diantaranya :
– Diskon BBN I sebesar 2,5%
– Bebas BBNKN ke II dan Seterusnya
– Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
– Diskon PKB untuk Wajib Pajak yang membayar tepat waktu.
– Bebas Denda SWDKLLJ Tahun Lalu dan Tahun-tahun Lalu
– Bebas Tunggakan PKB Tahun ke 5

Baca Juga :  Jasa Raharja Jawa Barat Lakukan Analisa dan Evaluasi Bersama Tim Penelusur Samsat

Sehingga para peserta yang menghadiri kegiatan tersebut dapat memanfaatkan program pemutihan khususnya yang masih memiliki tunggakan pajak. PT Jasa Raharja Bandung yang di wakili oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Bandung Timur Lucky Krisnadi, pada kesempatannya menyampaikan paparan Tugas dan Fungsi Jasa Raharja. Dimana Jasa Raharja sebagai pelaksana asuransi sosial yang di atur berdasarkan UU.No.33 dan UU No.34 Tahun 1964.

Baca Juga :  Jasa Raharja Bandung Bersama P3D Wilayah Bandung III Soekarno - Hatta Adakan Sosialisasi terkait Pasal 74 Mengenai Penghapusan Data Ranmor di Kecamatan Bandung Kidul

Kaitan dengan Pajak Kendaraan Bermotor Jasa Raharja melaksanakan UU. No. 34 Tahun 1964, dimana mekanisme pengutipan SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dibayarkan oleh pemilik kendaraan ketika melakukan pembayaran pajak kendaraan setiap tahunnya.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Polres Subang dan Jasa Raharja Gelar Rapat Koordinasi Forum Keselamatan Lalu Lintas, Fokus pada Tertib Berlalu Lintas dan Keselamatan Wisatawan

21 April 2025 - 22:30 WIB

Tingkatkan Keselamatan Transportasi Perairan di Waduk Saguling Kabupaten Bandung Barat, Jasa Raharja Jawa Barat Hibahkan Sarana Lifejacket

21 April 2025 - 22:12 WIB

Jasa Raharja Gaungkan Semangat Kartini: Perempuan Tangguh, Perusahaan Tumbuh

21 April 2025 - 17:27 WIB

Jasa Raharja Laksanakan Kegiatan Kunjungan ke Rumah Sakit Guna Tingkatkan Sinergi dan Pelayanan Korban Kecelakaan

19 April 2025 - 22:21 WIB

Kepala Jasa Raharja Cabang Sukabumi Lakukan Kunjungan Koordinasi ke Kepala P3DW Cianjur

19 April 2025 - 22:05 WIB

Diduga Korban Tabrak Lari, Jasa Raharja Bekasi Mendatangi Tempat Terjadinya Kecelakaan

18 April 2025 - 22:25 WIB

Trending di Berita Daerah