Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 28 Mei 2025 20:49 WIB

Menyatukan Langkah Negara: Sinergi Jasa Raharja dan Jampidum dalam Perlindungan Korban Kecelakaan Lalu Lintas


					Menyatukan Langkah Negara: Sinergi Jasa Raharja dan Jampidum dalam Perlindungan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Perbesar

JAKARTA – Jasa Raharja—sebagai perwakilan negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas—terus memperkuat kolaborasi lintas lembaga guna memastikan layanan jaminan dan santunan yang cepat, tepat, dan akuntabel. Hal ini tercermin dalam pertemuan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum beserta jajarannya yang berlangsung di Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Jumat, 23 Mei 2025.

Pertemuan tersebut membahas sinergi dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas, di mana Jasa Raharja dan Jampidum memiliki peran yang saling melengkapi, yaitu Jasa Raharja bertugas memberikan santunan kepada korban, sedangkan Jampidum menangani aspek hukum dari kejadian kecelakaan.

“Sinergi ini merupakan wujud konkret kehadiran negara dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya para korban kecelakaan lalu lintas. Kami percaya bahwa kecepatan penanganan dan kejelasan hukum akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap negara,” ujar Harwan Muldidarmawan, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja.

Dalam kesempatan itu, Harwan juga menjelaskan mandat Jasa Raharja berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Kedua undang-undang tersebut mengamanatkan Jasa Raharja untuk memberikan santunan sebagai bentuk perlindungan dasar kepada korban kecelakaan, baik di darat, laut, maupun udara.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Petani penyewa lahan PTPN di Pangalengan Dipolisikan Gegara Diduga Lakukan Pengrusakan Perkebunan PTPN

12 Maret 2026 - 17:28 WIB

Summarecon Mall Bandung Hadirkan “Harmony of Ramadan”, Hiburan Budaya hingga Festival Kuliner

12 Maret 2026 - 13:11 WIB

Jasa Raharja Turut Serta Melakukan Ramcheck dengan Dishub Karawang Menjelang Lebaran 2026

12 Maret 2026 - 10:26 WIB

Bahas Kesiapan Mudik Lebaran, Jasa Raharja Gelar “Ngobrol Santai Bersama Pakar Transportasi”

12 Maret 2026 - 09:45 WIB

Jasa Raharja Siap Siaga Hadapi Lebaran 2026, Kanwil Jawa Barat Gelar Apel Kesiapsiagaan

12 Maret 2026 - 09:38 WIB

Diskusi KUHAP Baru: Dr. Parlindungan Banjarnahor Sebut Advokat Harus Siap

12 Maret 2026 - 00:06 WIB

Trending di Berita Daerah