Jika biasanya sehari mereka bisa menangkap sekitar 40 kilogram ikan, setelah ada “pagar laut”, tangkapan ikan mereka paling banter hanya sekitar 5 kilogram saja.
Belakangan juga diketahui kalau Proyek itu sendiri dibangun sejak tahun 2023 lalu.
Wahana Lingkungan Hidup atau WALHI menduga, proyek itu dibuat untuk kepentingan reklamasi. WALHI tegas menilai keberadaan “pagar laut” di Bekasi itu bisa merusak ekosistem dan menganggu aktivitas para nelayan.
Pihak pemerintah provinsi Jawa Barat sendiri menolak pembangunan proyek yang menyerupai “pagar laut” itu disebut misterius, karena sudah melalui kajian dan dibangum berdasarkan perjanjian kerjasama antara pemerintah dengan perusahaan swasta.
Pemerintah menyebut, dalam pembangunan Pelabuhan perikanan itu ada tiga fasilitas yang harus dipenuhi.
Ketiganya adalah fasilitas pokok, berupa dermaga dan mercusuar, kemudian fasilitas penunjang seperti fasilitas umum, mesjid, mck dan tempat istirahat.
Selanjutnya fasilitas fungsional berupa tempat pelelangan ikan, pabrik es dan kios-kios kuliner serta hasil pengolahan ikan.
Dengan beragam fungsinya nanti, semua pihak yang berkepentingan bisa memahami dan tidak menimbulkan persepsi yang simpang siur terkait keberadaan “pagar laut” di pesisir utara Bekasi itu.



























