Kegiatan MUKL ini mendapat sambutan positif dan antusiasme tinggi dari para pengemudi serta kru lainnya. Jasa Raharja terus berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan prima dan proaktif, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.



























