Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 3 Mar 2026 12:35 WIB

Pemerintah Kota Bandung Memberikan Keringanan Pokok & Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2)


					Pemerintah Kota Bandung Memberikan Keringanan Pokok & Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) Perbesar

Bandung – Pemerintah Kota Bandung telah mengeluarkan insentif pajak daerah untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2026. Insentif tersebut yakni berupa diskon 10% untuk pembayaran PBB di awal, kemudian penghapusan denda administratif untuk piutang PBB tahun 2025 ke bawah.

Kebijakan ini tertulis dalam Surat Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 973-KEP.437-BAPENDA-2026, kemudian ditindaklanjuti oleh Badan Pendapatan Daerah. Melalui kebijakan itu, Bapenda Kota Bandung menargetkan pendapatan PBB di 2026 mencapai Rp 700 miliar.

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) II Bapenda Kota Bandung Andri Nurdin mengatakan, diskon pokok PBB dan pembebasan sanksi administratif PBB itu bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.

“Jadi memang Kota Bandung dengan kebijakan Pak Wali Kota mengeluarkan insentif tersebut. Yang pertama itu apabila warga membayar PBB di awal, itu akan diberikan diskon 10%,” kata Andri, usai acara “Bandung Menjawab” di Balai Kota Bandung.

Untuk jatuh tempo pembayaran PBB pada tahun ini ialah 30 September 2026. Namun, kata Andri, bila masyarakat melakukan pembayaran lebih awal, yakni sebelum 30 Juni 2026, maka wajib pajak akan mendapat diskon 10% dalam pembayaran PBB.

“Program keduanya, yaitu pembebasan sanksi administratif sampai 31 Desember 2026. Jadi, insentif pajak daerah itu ada dua program, yang pertama diskon yang 10% sampai Juni 2026, yang kedua penghapusan denda sampai 31 Desember 2026,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Kolaborasi Jasa Raharja-Kemenaker Dorong Keselamatan dan Kepatuhan Berlalu Lintas

16 Juni 2026 - 08:34 WIB

Jasa Raharja Inisiasi Rapat Strategi Kolaboratif Tingkatkan Kepatuhan PKB dan SWDKLLJ di Kota Tasikmalaya

15 Juni 2026 - 08:25 WIB

Jasa Raharja Cabang Sukabumi Serahkan Santunan Kepada Beberapa Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Pendopo Kabupaten Sukabumi

15 Juni 2026 - 07:51 WIB

Tingkatkan Keselamatan Jalan, Jasa Raharja dan RS Siloam Purwakarta Gelar Pelatihan PPGD Bagi Pengemudi Ojek Online di Campaka

15 Juni 2026 - 07:42 WIB

Dukung UMKM Naik Kelas, inDrive Hadirkan Solusi Pengiriman untuk Dukung Pertumbuhan Bisnis Lokal

14 Juni 2026 - 09:35 WIB

Manfaatkan AI Tanpa Gantikan Tutor, Edupoint.id Personalisasi Les Privat dan Bimbel untuk 70.000+ Pelajar di 60+ Kota di Seluruh Indonesia

13 Juni 2026 - 20:05 WIB

Trending di Headline