Urfan Ridha, General Manager Blue Bird Wilayah Bandung dan Cimahi, menyampaikan, “Kami sangat mendukung penuh program perlindungan kecelakaan penumpang ini. Dengan adanya kerja sama yang terjalin ini, kami berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada setiap penumpang yang menggunakan layanan Blue Bird dan Big Bird, serta memastikan bahwa seluruh proses pembayaran iuran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
Perjanjian ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan transportasi publik yang lebih aman dan terlindungi, dengan melibatkan pengusaha angkutan umum dalam mematuhi ketentuan yang diatur oleh pemerintah terkait iuran wajib kecelakaan. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan angka kecelakaan dapat diminimalkan dan penumpang angkutan umum dapat merasa lebih aman dalam perjalanan mereka.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.



























