BANDUNG – Jasa Raharja Cabang Bandung melakukan penandatanganan dan penyerahan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Blue Bird dan Big Bird Pusaka untuk wilayah Kota Bandung dan Cimahi. Penandatanganan yang dilaksanakan pada tanggal 19 Februari 2025 ini bertempat di Pool Blue Bird di Jalan Terusan Buah Batu, Kota Bandung.
Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Plt. Kepala Jasa Raharja Cabang Bandung, Yulia Dyah Anggraeni, dan General Manager Blue Bird Wilayah Bandung dan Cimahi, Urfan Ridha. Tujuan utama dari perjanjian ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada setiap penumpang angkutan umum dari risiko kecelakaan selama perjalanan mereka hingga sampai ke tempat tujuan.
Pemerintah Indonesia telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, beserta peraturan pelaksanaannya, yang mengatur pemberian jaminan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan angkutan penumpang umum. Dalam rangka menjaga kelangsungan serta kepastian pelaksanaan ketentuan ini, kerja sama antara Jasa Raharja dan pengusaha angkutan umum, dalam hal ini PT Blue Bird, menjadi sangat penting. Salah satu peran penting PT Blue Bird adalah memungut Iuran Wajib dari setiap penumpang dan menyetorkannya kepada PT Jasa Raharja sebagai badan usaha yang ditugaskan pemerintah untuk menyelenggarakan program jaminan perlindungan ini.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat memberikan perlindungan maksimal bagi para penumpang angkutan umum, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya jaminan perlindungan kecelakaan,” ujar Yulia Dyah Anggraeni, Plt. Kepala Jasa Raharja Cabang Bandung, dalam sambutannya.




























