ISLAMABAD (Pajajaran Ekspres) — Sabtu (11/2/2023), ratusan pemuda Pakistan memukuli seorang pria Muslim hingga tewas di kantor polisi.
Menghujat Al-Qur’an membuat korban dihukum mati. Pada hari Sabtu, polisi Punjab di distrik Nankana Sahib menangkap Mohammad Waris, 20 tahun, sebagai tersangka demi keselamatannya. Kerumunan massa menyerbu kantor polisi. Sebelum membunuh pria itu, mereka menyerang polisi dan menghancurkan fasilitas.
Kantor polisi tersebut hanya memiliki sedikit personel, kata juru bicara kepolisian setempat, Mohammad Waqas, kepada Reuters. Baca juga: Swedia Larang Pembakaran Al Qur’an Swedia Larang Pembakaran Al Qur’an-Kenapa? Dia mengklaim bahwa bala bantuan polisi mencegah kerumunan massa untuk membakar mayat korban. “Massa menyerbu kantor polisi dan memukuli pria itu hingga tewas,” kata seorang pejabat polisi lainnya, Waqas Khalid, kepada AFP.
“Mereka membakar mayatnya setelah membunuhnya,” katanya. Khalid mengklaim bahwa para pejabat sedang mencari para pembunuh pria tersebut. Perdana Menteri Shehbaz Sharif mengkritik amuk massa dan memerintahkan kepala polisi Punjab untuk mendisiplinkan para petugas yang gagal menjaga tersangka di penjara.
Seorang pria menggunakan tangga untuk membuka pagar besar ketika ratusan anak muda mengepung fasilitas polisi dalam video yang beredar di media sosial. Massa menghancurkan jendela-jendela. Organisasi-organisasi hak asasi manusia menyatakan bahwa Pakistan menggunakan kasus-kasus penistaan agama untuk menyelesaikan dendam pribadi.
Massa menghakimi dan membakar seorang manajer manufaktur Sri Lanka pada Desember 2021 karena dianggap menistakan agama Islam. Enam tahun lalu, massa membunuh mahasiswa Universitas Mashal Khan karena mengunggah informasi yang menghujat agama secara online.