Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Berita Daerah · 10 Sep 2024 17:48 WIB

Perkuat Sinergi, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi Terima Kunjungan dan Silaturahmi Kepala P3D Wilayah Kota & Kabupaten Sukabumi


					Perkuat Sinergi, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi Terima Kunjungan dan Silaturahmi Kepala P3D Wilayah Kota & Kabupaten Sukabumi Perbesar

SUKABUMI – Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi, Wahyu Pria Wibowo, menerima kunjungan Kepala P3D Wilayah Kota Sukabumi, H. Iwan Juanda, dan Kepala P3D Wilayah Kabupaten Sukabumi I Cibadak, H. Agus Sutrisna beserta jajaran, pada Selasa (10/9). Kunjungan ini menjadi momen silaturahmi yang pertama bagi Wahyu sejak menjabat sebagai Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi yang baru sejak Tanggal 09 September yang lalu.

Dalam kesempatan tersebut, Wahyu menyampaikan rasa terima kasihnya atas kunjungan dan silaturahmi yang terjalin. Ia menegaskan komitmennya untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan P3D Wilayah, terutama dalam mendukung pelayanan kepada wajib pajak di kantor bersama Samsat. Selain itu, Wahyu juga menekankan pentingnya peningkatan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor, yang akan menjadi fokus kerja sama ke depan. Kunjungan ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antar instansi dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal keselamatan berlalu lintas dan kepatuhan pajak kendaraan.

Baca Juga :  Jasa Raharja Gelar FGD Bahas Kebijakan Santunan Selektif untuk Korban Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Gelar Rapat Forum Kecelakaan Lalu Lintas (FKLL) Bersama Stakeholder Kota Tasikmalaya

7 Februari 2025 - 16:41 WIB

Samsat Outlet Tritan Point Kota Bandung Pindah Lokasi, Tetap di Area Ruko Tritan Point

7 Februari 2025 - 16:37 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Kembali Turut Dalam Giat Pemeriksaan PKB di Samsat Cimahi Bersama Mitra Kerja Terkait

7 Februari 2025 - 16:32 WIB

Jasa Raharja Turut Dalam Giat Pemeriksaan PKB di Samsat Kabupaten Bandung I Soreang Bersama Tim Pembina Samsat Jawa Barat

7 Februari 2025 - 16:25 WIB

Jasa Raharja Bandung Hadiri Rapat Expose Kegiatan Disiplin Perlintasan di Kota Bandung Selama Tahun 2024

7 Februari 2025 - 13:30 WIB

Jasa Raharja Cirebon Lakukan Survey Kebenaran Kasus Kecelakaan di Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka

7 Februari 2025 - 13:27 WIB

Trending di Berita Daerah