PANGANDARAN (Pajajaran Ekspres) – Dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor serta berkenaan dengan banyaknya kendaraan bermotor yang tidak melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
P3D Wilayah Kabupaten Pangandaran bersama PT Jasa Raharja diwakili oleh Febrian Alhando Penanggung Jawab Samsat Pangandaran dan Kepolisian Resort Kabupaten Pangandaran mengadakan sosialisasi Penghapusan Regident Kendaraan Bermotor dilaksanakan di Gedung Aula Kantor Kecamatan Pangandaran, Jl Merdeka Kelurahan Pananjung Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran.
Sosialisasi ini merupakan hasil tindak lanjut arahan dari Team Pembina Samsat Nasional terkait implementasi UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 74 tentang penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bagi penunggak pajak dua tahun setelah masa berlaku STNK.
Diharapkan dengan adanya kegiatan sosialisasi tersebut kesadaran masyarakat di Wilayah Kecamatan Pangandaran dalam pembayaran PKB, PNBP, dan SWDKLLJ semakin meningkat.
PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.