Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 16 Agu 2023 12:23 WIB

PT Jasa Raharja Bersama Dinkes Provinsi Jawa Barat Sosialisasikan Penjaminan Biaya Perawatan Bagi Korban Kecelakaan


					PT Jasa Raharja Bersama Dinkes Provinsi Jawa Barat Sosialisasikan Penjaminan Biaya Perawatan Bagi Korban Kecelakaan Perbesar

BANDUNG – Pada hari Selasa, 15 Agustus 2023, bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, PT Jasa Raharja melaksanakan kegiatan sosialisasi bagi seluruh Tim Kerja Dinas Kesehatan seluruh Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.

Hadir menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi tersebut, Kepala Bagian Pelayanan Cabang Utama Jawa Barat Putu Agus Erick SW. Secara teknis dijelaskan pula mengenai tatacara koordinasi manfaat dalam penjaminan perawatan kecelakaan lalu lintas bersama dengan Badan Penjamin lainnya yaitu Taspen, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan Asabri.

Baca Juga :  PT Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya Lakukan Sosialisasi Perlndungan Dasar bagi Korban Kecelakaan Alat Angkutan Penumpang Umum dan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan di RSU Banjar Patroman

Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, dapat meningkatkan pelayanan bagi korban kecelakaan sehingga pelaksanaan pembiayaan guna kesembuhan korban dapat dijalankan secara paripurna.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima.

Baca Juga :  Proaktif Atas Antusias Masyarakat Melunasi Pajak Kendaraan Bermotor Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Kota Bekasi Membuka Layanan di Hari Minggu

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Coklit Surat Kematian di RSUD Cicalengka, Jasa Raharja Jawa Barat Pastikan Ketepatan Data Santunan

27 April 2026 - 23:09 WIB

Upaya Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 4 Kota Cirebon

27 April 2026 - 23:05 WIB

Jasa Raharja Paparkan Peran dan Upaya Keselamatan dalam Corporate Gathering RS Siloam di Hotel Harper

27 April 2026 - 23:03 WIB

Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Cabang Cirebon Pasang Rambu Keselamatan di Perlintasan Sebidang Kec Gebang Kab Cirebon

27 April 2026 - 09:22 WIB

Jasa Raharja Pastikan Jaminan bagi Korban Kecelakaan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur

27 April 2026 - 08:17 WIB

Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Melaksanakan SIGAP Instansi Ke PT Adrian Trans Indonesia

26 April 2026 - 22:48 WIB

Trending di Berita Daerah