Di akhir kegiatan, PT Jasa Raharja Tasikmalaya memberikan apresiasi kepada rumah sakit yang telah memberikan kontribusi besar dalam pelaksanaan layanan JR Care. Kegiatan ini diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan oleh Jasa Raharja, serta menciptakan hubungan yang lebih baik dengan seluruh mitra rumah sakit di wilayah kerja.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.


























