Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 5 Mei 2026 08:21 WIB

Sasar Wilayah Jatibarang, Tim Samsat Induk Indramayu I Kembali Gencarkan Operasi Kepatuhan Pajak Kendaraan


					Sasar Wilayah Jatibarang, Tim Samsat Induk Indramayu I Kembali Gencarkan Operasi Kepatuhan Pajak Kendaraan Perbesar

Indramayu, 5 Mei 2026 – Tim Samsat Induk Indramayu I terus berkomitmen meningkatkan kedisiplinan pemilik kendaraan bermotor melalui operasi pemeriksaan patuh pajak yang kali ini digelar di wilayah Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu. Langkah ini diambil untuk memastikan optimalisasi pendapatan daerah serta memberikan edukasi langsung kepada masyarakat di titik-titik keramaian.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala P3DW Indramayu I, Deni Handoyo, serta KBO Lantas Polres Indramayu, Ipda Vikki Deska Nurdian. Kehadiran unsur pimpinan ini menegaskan keseriusan sinergi antara pemerintah daerah dan kepolisian dalam menegakkan aturan administrasi kendaraan.

Dalam kesempatan tersebut, PJ Samsat Indramayu, Budi Santoso, yang hadir mewakili Kepala PT Jasa Raharja Cabang Indramayu, menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

“Melalui pembayaran PKB, masyarakat turut berkontribusi langsung pada pembangunan daerah. Sementara itu, SWDKLLJ merupakan instrumen penting untuk memberikan kepastian jaminan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Kami ingin memastikan hak dan kewajiban masyarakat berjalan beriringan” ujar Budi Santoso menyampaikan pesan Kepala PT Jasa Raharja Cabang Indramayu.

Selain memberikan teguran bagi yang terlambat, petugas juga mensosialisasikan Program Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak. Program ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode 1 Maret 2026 hingga 30 Juni 2026 untuk mendapatkan apresiasi khusus dari pemerintah.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Bahas Keselamatan Berlalu Lintas dan Titik Blackspot di Kecamatan Cibadak – Parungkuda

22 Mei 2026 - 22:48 WIB

Sinergitas Pemerintah dan Masyarakat, Tim Pembina Samsat Kota Depok Gelar Sosialisasi Pajak Daerah di Kecamatan Sukmajaya Depok

22 Mei 2026 - 22:40 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Glorifikasikan Gebyar Kepatuhan Wajib Pajak dalam Kegiatan Shaping Future Fun Run

22 Mei 2026 - 22:36 WIB

Jasa Raharja Gelar Pelatihan PPGD bagi Masyarakat Wilayah Pantura Subang

22 Mei 2026 - 22:30 WIB

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

22 Mei 2026 - 19:56 WIB

Jasa Raharja Cabang Bandung Gandeng Kampus Universitas Widyatama Bandung Glorifikasikan Fitur Lapor Laka pada Platform JRku

21 Mei 2026 - 22:43 WIB

Trending di Berita Daerah