Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Beranda · 14 Nov 2024 16:17 WIB

Sepekan Jelang Penetapan UMP, Bey Machmudin Tunggu Instruksi Pusat


					Sepekan Jelang Penetapan UMP, Bey Machmudin Tunggu Instruksi Pusat Perbesar

Dia melanjutkan, Dewan Pengupahan sudah siap melakukan pembahasan dan hanya menunggu payung hukum baru, sebelum menetapkan UMP yang harus diumumkan di 21 November dan UMK pada 30 November 2024 ini.

“Pasti, pokoknya kita mengikuti Permenaker arahnya, baru kita bahas. Kalau sudah, baru kita sesuai jadwal kemarin rapat dengan Dewan Pengupahan kita akan melakukan pembahasan. Intinya mengikuti arahan pemerintah pusat,” imbuhnya.

Seperti diketahui, MK mengubah 21 aturan dalam UU 6/2023 tentang Cipta Kerja. Salah satunya, dalam Pasal 81 angka 28 dimana formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Baca Juga :  Bey Machmudin Apresiasi Penataan Ulang Akses Jalan Gedebage Selatan

Dalam norma baru putusan MK, indeks tertentu sebagai variabel dipertegas dengan mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Dengan memerhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak.

Sebelumnya, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto Ferianto menuturkan, dalam putusan MK ini turut menyatakan penetapan Upah Minimum Tahun 2025 tidak lagi menggunakan formula indeks tertentu (alfa) 01 sampai dengan 03, melainkan harus mengacu pada putusan MK.

Baca Juga :  Bey Machmudin Kecewa, Fasum BIJB Dibiarkan Rusak

“Dewan pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota harus menghitung dan merumuskan nilai kontribusi tenaga kerja di wilayah masing-masing terhadap pertumbuhan ekonomi,” ujar Roy.

Mengacu pada keputusan itu, Roy menegaskan, kenaikan UMP dan UMK di Jabar mengalami kenaikan 10 persen, berdasarkan hitungan dari pertumbuhan ekonomi 5,2 persen kemudian inflasi 2,73 persen, dan ditambahkan indeks tertentu kontribusi buruh.

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Dukung UMKM Naik Kelas, inDrive Hadirkan Solusi Pengiriman untuk Dukung Pertumbuhan Bisnis Lokal

14 Juni 2026 - 09:35 WIB

Manfaatkan AI Tanpa Gantikan Tutor, Edupoint.id Personalisasi Les Privat dan Bimbel untuk 70.000+ Pelajar di 60+ Kota di Seluruh Indonesia

13 Juni 2026 - 20:05 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan Ditlantas Polda Jabar Matangkan Kolaborasi Hari Bhayangkara ke-80, Siapkan Pameran Traffic Accident Analysis (TAA) dan Program Polantas Menyapa Ojol

12 Juni 2026 - 19:35 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Terima Kunjungan Kepala Bapenda Jawa Barat Bahas Program Kerja Samsat serta Langkah Strategis Peningkatan Pelayanan Masyarakat

12 Juni 2026 - 19:32 WIB

Kolaborasi Tim Pembina Samsat Depok dan Badan Keuangan Daerah dalam Sosialisasi Implementasi UU HKPD untuk Optimalisasi Pendapatan Daerah

12 Juni 2026 - 18:57 WIB

Tingkatkan Kualitas Pelayanan dan Pendapatan, Direktur Operasional Jasa Raharja Berikan Pembinaan di Lampung dan Tinjau Samsat Rajabasa

12 Juni 2026 - 09:57 WIB

Trending di Berita Daerah