Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Berita Daerah · 31 Jan 2025 01:04 WIB

Sinergikan Kegiatan Pencegahan Kecelakaan, Jasa Raharja Jawa Barat Laksanakan Kegiatan FKLL bersama Satlantas Polda Jabar


					Sinergikan Kegiatan Pencegahan Kecelakaan, Jasa Raharja Jawa Barat Laksanakan Kegiatan FKLL bersama Satlantas Polda Jabar Perbesar

BANDUNG – Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat bersama-sama dengan Forum Komunikasi Lalu Lintas Jawa Barat kembali melaksanakan Tindak lanjut dari Rapat FKLL (Forum Komunikasi Lalu Lintas) di Wilayah Kabupaten Bandung, Kamis (30/01). Dalam kegiatan tersebut, Rosita Hulima, Kepala Sub Bagian Pelayanan Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat didampingi M Sandra Satriadi, selaku Staf Pelayanan membahas evaluasi hasil tindak lanjut Rapat FKLL sebelumnya terkait tingkat Kecelakaan Lalu lintas di Wilayah Hukum Polresta Bandung dan upaya apa saja yang telah dan akan di lakukan yaitu melakukan survey titik rawan laka lantas seperti Black Spot dan Trouble Spot di wilayah Rawan Kecelakaan, seperti di Kecamatan Nagrek, Kecamatan Rancaekek  dan Kecamatan Cileunyi. Dalam kesempatan ini jg dilakukan peninjauan langsung di lapangan guna melihat sarana prasarana apa saja yang diperlukan untuk dipasang di 3 Kecamatan tersebut yang akan di jadikan Kawasan Tertib Lalu Lintas tersebut. Kegiatan ini pun bertujuan dalam rangka program keselamatan transportasi, yaitu upaya untuk menurunkan fatalitas korban kecelakaan di wilayah titik rawan laka lantas. PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Gelar Rapat Forum Kecelakaan Lalu Lintas (FKLL) Bersama Stakeholder Kota Tasikmalaya

7 Februari 2025 - 16:41 WIB

Samsat Outlet Tritan Point Kota Bandung Pindah Lokasi, Tetap di Area Ruko Tritan Point

7 Februari 2025 - 16:37 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Kembali Turut Dalam Giat Pemeriksaan PKB di Samsat Cimahi Bersama Mitra Kerja Terkait

7 Februari 2025 - 16:32 WIB

Jasa Raharja Turut Dalam Giat Pemeriksaan PKB di Samsat Kabupaten Bandung I Soreang Bersama Tim Pembina Samsat Jawa Barat

7 Februari 2025 - 16:25 WIB

Jasa Raharja Bandung Hadiri Rapat Expose Kegiatan Disiplin Perlintasan di Kota Bandung Selama Tahun 2024

7 Februari 2025 - 13:30 WIB

Jasa Raharja Cirebon Lakukan Survey Kebenaran Kasus Kecelakaan di Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka

7 Februari 2025 - 13:27 WIB

Trending di Berita Daerah