BOGOR (Pajajaran Ekspres) – Jasa Raharja Perwakilan Bogor bersama Tim Pembina Samsat Kabupaten Bogor melaksanakan Sosialisasi Tata Tertib Administrasi Kendaraan Bermotor dan Keselamatan Dalam Berlalu lintas.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya menekan angka KTMDU (Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang) dan Kecelakaan Lalulintas di Wilayah Kabupaten Bogor. Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan Sosialisasi mengenai Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kegiatan Sosialisai ini pun mensosialisasikan layanan Kesamsatan Jawa Barat, dan diharapkan dapat menekan KTMDU (Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang) di wilayah Kabupaten Bogor khusunya di Kecamatan Sukaraja dan juga program Penghapusan Data Ranmor sesuai Pasal 74 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sekaligus menghimbau kepada masyarakat untuk taat akan membayar Pajak Kendaraan Bermotor nya karena Pajakmu untuk Jawa Baratmu.
Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan terus selalu mendukung dan berinovasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.