Menu ✖

Mode Gelap
Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers Ubah Konflik Jadi Peluang Belajar: Dosen Universitas Widyatama Latih Guru PAUD Cimahi Selatan Kelola Konflik di Kelas Jasa Raharja dan Subdenpom Karawang Perkuat Sinergi Penanganan Laka Lantas yang Melibatkan Anggota TNI Tingkatkan Kesiapsiagaan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) Di Kec Palimanan Kab Cirebon Upaya Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 1 Arjawinangun Kab Cirebon

Berita Daerah · 29 Agu 2024 08:50 WIB

Talkshow Interaktif Bersama Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi dan Satlantas Polres Cianjur


					Talkshow Interaktif Bersama Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi dan Satlantas Polres Cianjur Perbesar

CIANJUR – Pada hari Rabu (28/8), Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi mengadakan talkshow interaktif yang menghadirkan beberapa narasumber diantaranya Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi Royyan N.A Ghani, Kanit Gakkum Satlantas Polres Cianjur Ipda Cakra, serta Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Cianjur, Gian Pratama.

Dalam talkshow ini, para narasumber membahas tentang pentingnya keselamatan berkendara dan berlalu lintas. Mereka juga menekankan pentingnya peningkatan kepatuhan terhadap pembayaran PKB dan SWDKLLJ secara tepat waktu. Pesan utama yang ingin disampaikan adalah bahwa keselamatan di jalan dan kepatuhan terhadap aturan merupakan tanggung jawab semua orang. “ Kami berharap dengan adanya talkshow ini, masyarakat di wilayah Kabupaten Cianjur semakin peduli terhadap keselamatan berlalu lintas di jalan, dan juga sadar akan kepatuhan akan membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Semua ini penting untuk mendukung keamanan dan kenyamanan bersama,” ujar Royyan.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jawa Barat Anjangsana Dan Silaturahmi Ke Samsat Kabupaten Bandung I Soreang

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Gerak Cepat, Jasa Raharja Terbitkan Jaminan Biaya Perawatan bagi 11 Korban KMP Batumandi

21 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Perkuat Sinergi Tim Pembina Samsat, PJ Samsat Ciamis Matangkan Persiapan Opsus untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

21 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Gelar Sosialisasi Safety Riding dan Pelatihan PPGD bagi Komunitas Ojek Online

21 Oktober 2026 - 07:52 WIB

Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas Remaja, Jasa Raharja Purwakarta dan Unit Kamsel Polres Purwakarta Gelar Program PPKL di SMAN 1 Cibatu

21 Oktober 2026 - 07:50 WIB

Dies Natalis ke-72 UPI: Dorong Hasil Riset Dosen Jadi Produk Massal dan Startup

20 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Jasa Raharja Sukabumi Hadiri Kegiatan Tali Ka Asih 2026 Grab Sukabumi, Perkuat Pesan Keselamatan Berlalu-lintas

20 Oktober 2026 - 11:05 WIB

Trending di Berita Daerah