Menu ✖

Mode Gelap
Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers Ubah Konflik Jadi Peluang Belajar: Dosen Universitas Widyatama Latih Guru PAUD Cimahi Selatan Kelola Konflik di Kelas Jasa Raharja dan Subdenpom Karawang Perkuat Sinergi Penanganan Laka Lantas yang Melibatkan Anggota TNI Tingkatkan Kesiapsiagaan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) Di Kec Palimanan Kab Cirebon Upaya Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 1 Arjawinangun Kab Cirebon

Headline · 17 Apr 2025 22:03 WIB

Terdakwa Miming Theniko Dihadirkan di Pengadilan, Tim Hukum Ajukan Penangguhan


					Terdakwa Miming Theniko Dihadirkan di Pengadilan, Tim Hukum Ajukan Penangguhan Perbesar

BANDUNG – Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa pengusaha Miming Theniko kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, kamis (17/04/2025).

Dalam sidang kali ini, tim kuasa hukum terdakwa Miming Theniko mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Tim kuasa hukum menilai bahwasanya terdakwa selama menjalani persidangan dapat bersikap baik dan kooperatif.

“Kita semua dari tim kuasa hukum Pak MT, Pak Miming bahwa dalam sidang hari ini bisa berjalan dengan baik dimana Pak Miming ditahan. Lalu di dalam persidangan hari ini, kami sedang mengajukan untuk permohonan tidak ditahan”, ujar kuasa hukum terdakwa MT, Randy Raynaldo.

“Tadi bisa dilihat sendiri Pak Miming tidak memakai baju putih. Dalam hal ini Pak Miming tidak ditahan. Namun, dalam proses persidangan perkara yang saat ini, Pak Miming sangat-sangat kooperatif. Hari ini beliau datang jam 9 pagi. Datang ke pengadilan. Lalu, beliau juga sudah siap untuk diperiksa di depan pengadilan. Beliau tidak mangkir. Beliau jauh dari kata untuk menghilangkan barang bukti dan lain sebagainya. Justru kami mempersiapkan bukti. Jangan sampai beliau ini dikriminalisasi,” sambungnya.

Meski demikian, tim kuasa hukum pun mengapresiasi langkah majelis hakim yang menunda sidang untuk bermusyawarah terkait permohonan penangguhan penahanan dari tim kuasa hukum terdakwa.

“Disisi lain pun kami juga sangat mengapresiasi. Dalam persidangan ini kami ingin mengajukan permohonan tidak ditahan pertanggal ini, namun di dalam persidangan ini yang kami dapatkan adalah pihak dari Kejaksaan sudah mengajukan terlebih dahulu Permohonan untuk ditahan Tanggal 16 kemarin, Nah ini yang cukup menjadi pertanyaan sebelumnya bagi kami, kenapa dalam satu hari begitu cepatnya Majelis Hakim bermusyawarah lalu keluar penetapan. Setelah kami coba mengeluarkan semua dalil alasan-alasan kita agar Pak Miming tidak ditahan yang dibacakan oleh rekan kami, Maka ada kebijakan dari Majelis Dan kebijakan dari pihak JPU Untuk ditunda dulu eksekusinya sehingga fair kedua belah pihak sama-sama mengajukan surat permohonan dan nanti akan dipertimbangkan oleh pihak Majelis Hakim,” tandasnya.

Artikel ini telah dibaca 137 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Diskusi dengan Forum Wartawan Perhubungan, Muhammad Awaluddin Paparkan Transformasi Peran Jasa Raharja

29 Oktober 2026 - 07:18 WIB

Operasi Gabungan Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Hari Ke 2 Di Kabupaten Karawang

29 Oktober 2026 - 07:15 WIB

Operasi Gabungan Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Hari Ke 1 Di Kabupaten Karawang

29 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Perkuat Semangat Persatuan dan Nasionalisme, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Tahun 2026

28 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026

28 Oktober 2026 - 07:10 WIB

Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Jasa Raharja Perkuat Integritas dan Kepedulian dalam Pelayanan

28 Oktober 2026 - 07:05 WIB

Trending di Berita Daerah