Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 4 Jun 2025 17:21 WIB

Tim Pembina Samsat Jawa Barat Lakukan Rapat Evaluasi Program Pemutihan Guna Tingkatkan Pelayanan


					Tim Pembina Samsat Jawa Barat Lakukan Rapat Evaluasi Program Pemutihan Guna Tingkatkan Pelayanan Perbesar

Sebagaimana telah diketahui bersama, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Barat, periode pelaksanaan pemutihan dimulai pada 20 Maret 2025 hingga 30 Juni 2025. Selama periode ini, pemilik kendaraan dapat memperpanjang pajak tanpa harus melunasi tunggakan pokok serta denda dari tahun-tahun sebelumnya.  Meskipun pemutihan pajak dan bea balik nama diberikan secara gratis, masyarakat seringkali salah kaprah mengira tidak ada biaya sama sekali. Padahal, biaya PNBP (penerbitan TNKB, STNK, BPKB dan penerbitan surat mutasi) tetap berlaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga diperlukan ketepatan petugas samsat dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini bertujuan meringankan beban masyarakat, mendorong kepatuhan wajib pajak, serta memperbaiki ketertiban administrasi kepemilikan kendaraan di Jawa Barat. Samsat Kabupaten Karawang juga menambah jam operasional layanan samsat pada hari Minggu selama periode pemutihan. Masyarakat dihimbau untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraannya sebelum periode pemutihan berakhir pada 30 Juni 2025 mendatang.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang  Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

GBF 2026: Menginspirasi Generasi Muda untuk Berinovasi Melampaui Teknologi

30 Mei 2026 - 18:58 WIB

Masuk Fortune Southeast Asia 2025, Jasa Raharja Raih Penghargaan Internasional Lingkungan Kerja Terbaik

29 Mei 2026 - 18:32 WIB

Jasa Raharja Laksanakan Safety Campaign di Ciasem, Dorong Budaya Keselamatan Berlalu Lintas

29 Mei 2026 - 18:29 WIB

Jasa Raharja Purwakarta Gelar Safety Campaign dan Aksi Simpatik di Sukatani dan Babakancikao

29 Mei 2026 - 18:26 WIB

Jasa Raharja Bersama Mitra Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Melalui Pemasangan Rambu Himbauan Keselamatan Di Kec.Telukjambe Barat Dan Telukjambe Timur

29 Mei 2026 - 18:20 WIB

Meningkatkan Keselamatan Berkendara, Jasa Raharja Cabang Cirebon Pasang Rambu Himbauan Keselamatan Lalu Lintas di Wilayah Cirebon

29 Mei 2026 - 18:17 WIB

Trending di Berita Daerah