Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 12 Jan 2026 14:46 WIB

Tim Pembina Samsat Pelabuhanratu Bersama Aparatur Kecamatan Warungkiara Sosialisasikan PKB di Desa Bantar Kalong


					Tim Pembina Samsat Pelabuhanratu Bersama Aparatur Kecamatan Warungkiara Sosialisasikan PKB di Desa Bantar Kalong Perbesar

Sukabumi – Tim Pembina Samsat Kabupaten Sukabumi II Pelabuhanratu berkolaborasi dengan Kecamatan Warungkiara melaksanakan kegiatan sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) kepada masyarakat Desa Bantar Kalong, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi pada Jumat, 09 Januari 2026.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya kewajiban melunasi Pajak Kendaraan Bermotor sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang berperan dalam mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik, serta memberikan pemahaman mengenai manfaat SWDKLLJ yang dikelola Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas.

Hadir dalam kegiatan tersebut Perwakilan Kecamatan Warungkiara, Sekpri Setiawan, Kepala Desa Bantar Kalong, Rohmat, Perwakilan Bapenda Kabupaten Sukabumi Nana Tresna, Perwakilan P3DW Samsat Pelabuhanratu Heri Heriyanto, serta Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Pelabuhanratu Nirwana Fauziah.

Dalam kegiatan sosialisasi, Tim Pembina Samsat menyampaikan informasi mengenai layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, manfaat membayar pajak tepat waktu, serta alternatif layanan Samsat Keliling dan Samsat Online (Signal / Sapawarga). Selain itu, Jasa Raharja turut memberikan sosialisasi terkait manfaat Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor, serta penjelasan prosedur pelayanan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan Undang-Undang 33 dan 34 tahun 1964 dan pencegahan kecelakaan dengan mengutamakan keselamatan berlalu-lintas.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Komitmen Pelayanan Terbaik, Jasa Raharja Cabang Sukabumi Lakukan Kunjungan Korban Laka Lantas

19 Juni 2026 - 21:14 WIB

Memasuki Usia Ke-19, Bandung Barat Fokus pada Pembangunan dan Kesejahteraan

19 Juni 2026 - 19:50 WIB

Sinergi Jasa Raharja Purwakarta dan RS Siloam Hadirkan Mobil Unit Keselamatan di daerah rawan kecelakaan kecamatan Babakancikao

19 Juni 2026 - 16:03 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Laksanakan Kegiatan SIGAP Instansi di Wilayah Kawali, Kabupaten Ciamis

19 Juni 2026 - 14:58 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Jasa Raharja Jawa Barat Dukung Ditlantas Polda Jabar Gelar “Polantas Menyapa Ojol Kamtibmas” untuk Perkuat Keselamatan Transportasi

18 Juni 2026 - 21:23 WIB

Opsus Jasa Raharja Dan Tim Pembina Samsat Kota Tasikmalaya Dorong Kepatuhan Perusahaan, Realisasi Pembayaran Langsung Di Lokasi

18 Juni 2026 - 20:25 WIB

Trending di Berita Daerah