Menu

Mode Gelap
12.519 Mahasiswa Baru UPI Ikuti MOKA-KU 2025 Kedai 181! Nikmati Bakmi hingga Ayam Tangkap Khas Aceh dengan Cita Rasa Autentik SBM ITB Raih Penghargaan Entrepreneurial Marketing: Campus for Impact ICMEM SBM ITB 2025: Membangun Keberlanjutan Industri di Indonesia Vera Deliana Rahayu: Anak Muda Harus Berani Inovasi di Industri Teh Lokal

Berita Daerah · 12 Jan 2026 14:46 WIB

Tim Pembina Samsat Pelabuhanratu Bersama Aparatur Kecamatan Warungkiara Sosialisasikan PKB di Desa Bantar Kalong


					Tim Pembina Samsat Pelabuhanratu Bersama Aparatur Kecamatan Warungkiara Sosialisasikan PKB di Desa Bantar Kalong Perbesar

Sukabumi – Tim Pembina Samsat Kabupaten Sukabumi II Pelabuhanratu berkolaborasi dengan Kecamatan Warungkiara melaksanakan kegiatan sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) kepada masyarakat Desa Bantar Kalong, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi pada Jumat, 09 Januari 2026.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya kewajiban melunasi Pajak Kendaraan Bermotor sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang berperan dalam mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik, serta memberikan pemahaman mengenai manfaat SWDKLLJ yang dikelola Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas.

Hadir dalam kegiatan tersebut Perwakilan Kecamatan Warungkiara, Sekpri Setiawan, Kepala Desa Bantar Kalong, Rohmat, Perwakilan Bapenda Kabupaten Sukabumi Nana Tresna, Perwakilan P3DW Samsat Pelabuhanratu Heri Heriyanto, serta Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Pelabuhanratu Nirwana Fauziah.

Dalam kegiatan sosialisasi, Tim Pembina Samsat menyampaikan informasi mengenai layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, manfaat membayar pajak tepat waktu, serta alternatif layanan Samsat Keliling dan Samsat Online (Signal / Sapawarga). Selain itu, Jasa Raharja turut memberikan sosialisasi terkait manfaat Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor, serta penjelasan prosedur pelayanan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan Undang-Undang 33 dan 34 tahun 1964 dan pencegahan kecelakaan dengan mengutamakan keselamatan berlalu-lintas.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Dorong Transportasi Publik yang Berkeselamatan, Jasa Raharja Lakukan Kunjungan Kerja ke Perum DAMRI Station Kemayoran

18 Februari 2026 - 08:23 WIB

Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Dibuka, Jasa Raharja siapkan kuota untuk 23.500 Pemudik

18 Februari 2026 - 08:18 WIB

KSPSI Jabar Gelar Munggahan dan Peringati HUT ke-53, Perkuat Sinergitas dengan Polda Jabar

17 Februari 2026 - 13:26 WIB

Jasa Raharja Cabang Indramayu Berkolaborasi dengan Instansi Terkait Gelar Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (FLLAJ)

13 Februari 2026 - 13:56 WIB

Jasa Raharja Cabang Indramayu Menghadiri Giat Apel Kamtibmas Ojol di Polres Indramayu

13 Februari 2026 - 13:45 WIB

Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali

13 Februari 2026 - 08:28 WIB

Trending di Berita Daerah