Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 16 Mei 2024 20:31 WIB

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Jasa Raharja Dan Tim Pembina Samsat Kota Bekasi Gelar Sosialisasi Di Kelurahaan Jatiwaringin


					Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Jasa Raharja Dan Tim Pembina Samsat Kota Bekasi Gelar Sosialisasi Di Kelurahaan Jatiwaringin Perbesar

BANDUNG – Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat Kota Bekasi menggelar kegiatan sosialisasi Layanan Samsat di kantor Kelurahan Jatiwaringin Kota Bekasi, Kamis (16/05/2024). Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Bekasi, Lilin Kurniasari bersama Bendahara Bapenda Samsat Kota Bekasi, Gilang Septiana sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini.

Lilin mengatakan, kegiatan bersama Tim Pembina Samsat Kota Bekasi ini tujuannya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak, layanan apa saja yang ada di Samsat, media-media yg memudahkan masyarakat dalam membayaran pajak, persyaratan administratif proses perpanjangan STNK, dan

Baca Juga :  Jasa Raharja Bandung Bersama P3D Wilayah Bandung II Kawaluyaan Laksanakan Sosialisasi Pajak Daerah

Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Tidak lupa disampaikan juga tugas dan fungsi Jasa Raharja dan mekanisme pegurusan klaim apabila mengalami kecelakaan lalu lintas.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat terdorong segera melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan paham tentang pentingnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Baca Juga :  Jasa Raharja Cirebon dan Polres Cirebon Kota Tingkatkan Sinergitas Dalam Pelayanan Kepada Korban Kecelakaan

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Jawa Barat Perkuat Keselamatan melalui Sosialisasi, Ramp Check, dan Pengobatan Gratis di Ruas Toll Padaleunyi – Cipularang

31 Juli 2026 - 10:28 WIB

Apresiasi Untuk Operator Kendaraan Umum, Jasa Raharja Karawang Berikan Pengobatan Gratis Bagi Pengemudi Di Po Agramas

31 Juli 2026 - 10:10 WIB

Dirut Perumdam TDA Indramayu Diperiksa Kejaksaan Selama 7 Jam Terkait Mark Up Belanja Rutin Rp39 Milyar

30 Juli 2026 - 20:39 WIB

Viral di TikTok, Seleksi Terbuka Jabatan Administrator di Dinas Kebudayaan Kabupaten Bogor Jadi Sorotan

30 Juli 2026 - 15:04 WIB

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Ajak Masyarakat Akhiri Lawan Arus, Wujudkan Budaya Keselamatan Berlalu Lintas

29 Juli 2026 - 18:39 WIB

Tim Samsat Induk Indramayu Perkuat Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Sejak Pembelian Pertama

29 Juli 2026 - 10:24 WIB

Trending di Berita Daerah