BANTEN – DPRD Provinsi Banten menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Rabu (26/03/2025).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo dan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Banten Yudi Budi Wibowo. Turut hadir pula Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusuma, berserta unsur Forkopimda lainnya.
Agenda rapat ini terdiri dari Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Banten Tahun Anggaran 2024 dan Penetapan Pembentukan Susunan Keanggotaan dan Pimpinan Panitia Khusus Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Banten Tahun Anggaran 2024.
Budi Prajogo mengungkapkan bahwa Gubernur Banten agar menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) kepada DPRD yang dilakukan satu kali dalam satu tahun anggaran paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusuma mengucapkan bahwa LKPj Gubernur Banten Tahun 2024 yang merupakan salah satu bagian dari pelaksanaan pembangunan yang didalamnya mengandung unsur akuntabilitas atas pengerahan sumber daya meliputi seluruh kekuasaan, hak dan kewajiban oleh Provinsi Banten.
“LKPj Tahun 2024 disusun dengan berpedoman pada aturan menteri dalam negeri. Kemudian pada dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024 yang merupakan penjabaran rencana pembangunan daerah tahun 2023/2026 dengan telah ditetapkan lima prioritas pembangunan daerah yaitu; meningkatkan pemerataan pembangunan dan kualitas pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan SDM, meningkatkan pengeloaan lingkungan hidup untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih, baik, dan berwibawa, meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu,” ucapnya.