Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Berita Daerah · 24 Jul 2024 19:13 WIB

Wahai Honorer, Jangan Khawatir UU 20/2023 Tentang Penghapusan Tenaga Honorer


					Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir didaulat menjadi Pembina Upacara di Lingkungan Sekolah SMA Negeri 1 Jatinangor, Senin (24/10/2022). Perbesar

Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir didaulat menjadi Pembina Upacara di Lingkungan Sekolah SMA Negeri 1 Jatinangor, Senin (24/10/2022).

BANDUNG – Penghapusan tenaga kerja honorer telah ditenggat, dimana merujuk UU 20/2023 tentang ASN yang diteken Presiden Joko Widodo Oktober 2023 silam, maksimal proses tersebut dilaksanakan pada Desember 2024.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat Sumasna mengatakan, nyatanya di balik UU 20/2023 tentang penghapusan tenaga kerja honorer tersebut tidak sesuram judulnya.

Sumasna mengungkapkan, bahwa para honorer yang tidak lulus di CPNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sejatinya masih dapat bekerja di lingkungan pemerintah melalui PPPK paruh waktu.

Baca Juga :  Pemprov Jabar Aplikasikan Teknologi Blockchain pada Fitur Kepegawaian

Asal dengan catatan, nama petugas honorer tersebut kata Sumasna, harus telah didaftarkan dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Info sementara, penataan non ASN dipolakan menjadi PPPK paruh waktu, untuk mengakomodasi kepentingan pelayanan publik di daerah. Mereka bekerja dengan pola mendekati honorer, tetapi teregistrasi secara nasional,” ujar Sumasna saat dihubungi INILAH, Selasa 23 Juli 2024.

Dia melanjutkan, para tenaga honorer yang terdaftar di BKN namun tidak lulus tes PPPK, maka otomatis masuk ke PPPK paruh waktu. Sehingga dipastikan, para honorer di lingkungan Pemprov Jabar tetap akan bekerja seperti biasa.

Baca Juga :  Gibran Rakabuming Dilaporkan TPD Ganjar-Mahfud Jabar ke Bawaslu, Atas Dugaan Money Politic

“Jadi otomatis teman-teman PPPK yang tidak lolos, masuk ke PPPK paruh waktu,” ucapnya.

Sementara terkait gaji PPPK paruh waktu, Sumasna menerangkan pembiayaannya berbeda dengan CPNS maupun PPPK, karena akan dikembalikan sesuai kemampuan APBD masing-masing.

“Kalau PPPK ada standar. Jadi secara nasional sama. Tapi kalau PPPK paruh waktu, diserahkan ke masing-masing tergantung kemampuan daerah,” ungkapnya.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Raih Penghargaan Satria Leader Award 2024, Rektor IPDN Berhasil Tingkatkan Kualitas Pendidikan Kepamongprajaan

7 Desember 2024 - 11:31 WIB

Jasa Raharja Bersama Polresta Bandung Gelar Pelatihan Penanganan Gawat Darurat (PPGD) Di Wilayah Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung

6 Desember 2024 - 12:49 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Turut Dalam Rapat Korlantas Polri dengan Tim Pembina Samsat Jawa Barat

5 Desember 2024 - 17:58 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Hadiri Sosialisasi Promo Akhir Tahun Pajak Kendaraan di Radio Kei Love FM Tasikmalaya

5 Desember 2024 - 14:40 WIB

Jasa Raharja Indramayu Hadiri Sosialisasi Promo Akhir Tahun 2024 Pajak Kendaraan di Radio Prima 95.8 FM Haurgeulis

5 Desember 2024 - 14:35 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Berikan Pemahaman Good Corporate Governance

5 Desember 2024 - 12:52 WIB

Trending di Berita Daerah