Menu

Mode Gelap
12.519 Mahasiswa Baru UPI Ikuti MOKA-KU 2025 Kedai 181! Nikmati Bakmi hingga Ayam Tangkap Khas Aceh dengan Cita Rasa Autentik SBM ITB Raih Penghargaan Entrepreneurial Marketing: Campus for Impact ICMEM SBM ITB 2025: Membangun Keberlanjutan Industri di Indonesia Vera Deliana Rahayu: Anak Muda Harus Berani Inovasi di Industri Teh Lokal

Berita Daerah · 4 Nov 2025 10:52 WIB

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono Sambut Positif Kebijakan Pengalihan Uji KIR ke Bengkel Resmi


					Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono Sambut Positif Kebijakan Pengalihan Uji KIR ke Bengkel Resmi Perbesar

BANDUNG – DPRD Jawa Barat mendukung langkah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengalihkan pengujian kendaraan bermotor atau KIR ke bengkel resmi produsen kendaraan.

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono menilai kebijakan yang dikeluarkan Dedi Mulyadi merupakan suatu terobosan karena uji KIR biasa dilakukan oleh Dinas Perhubungan.

“Kenapa ini merupakan terobosan? Karena dealer ataupun bengkel resmi mengeluarkan rekomendasi untuk servis berkala. Mulai 1.000, 5.000, 10 ribu, 30 ribu, 50 ribu, bahkan 100 ribu, 200 ribu kilometer. Dan rekomendasinya part-part atau komponen apa saja yang harus diganti dari mulai fast moving seperti kapas rem, filter oli dan sebagainya,” ujar Ono, dalam keterangannya, Senin (3/12/2025).

Sehingga, lanjut dia, dipastikan mobil yang servis berkalanya berjalan dengan baik, dari sisi kelayakan terpenuhi untuk bisa beroperasi di jalan-jalan raya atau jalan umum. Oleh karena itu, Ono menilai bengkel resmi lebih mempunyai kemampuan untuk melakukan pengujian atau melakukan KIR terhadap kendaraan umum maupun kendaraan angkutan.

“Sehingga kita harus mendukung upaya atau langkah terobosan dari Gubernur Jawa Barat tersebut,” kata Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Jawa Barat.

Sebelumnya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengumumkan perubahan aturan uji kendaraan bermotor atau KIR. Mulai Januari 2026, uji KIR tidak lagi dilakukan oleh Dinas Perhubungan, tetapi oleh bengkel resmi produsen kendaraan.

Selain itu, penghapusan biaya KIR diharapkan menghilangkan peluang oknum petugas untuk menarik keuntungan dari praktik tersebut.

Nantinya bengkel resmi kendaraan akan mengeluarkan surat keterangan. KIR baru bisa dilakukan setelah surat tersebut diterbitkan. (*)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Operasi Khusus Tim Pembina Samsat Kota Bogor Sasar SMA Negeri 5 dan SMA Negeri 6 untuk Edukasi Pajak Kendaraan Bermotor

6 November 2025 - 23:34 WIB

Pemuda Muhammadiyah Kota Bandung Dukung Penuh Peringatan Milad ke-113 Muhammadiyah

6 November 2025 - 17:35 WIB

UPI Naik Peringkat di QS World University Rankings 2026

6 November 2025 - 14:14 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Bersama Stakeholders Gencarkan Operasi Gabungan untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan di Kabupaten Bandung

5 November 2025 - 15:43 WIB

Jasa Raharja Sukabumi  Bersama Tim Pembina Samsat Sukabumi I – Cibadak Laksanakan Operasi Khusus ke Sejumlah Perusahaan di Sukabumi

5 November 2025 - 15:39 WIB

Jasa Raharja Cabang Bekasi Bergerak Cepat Verifikasi Ahli Waris Korban Kecelakaan Laka Lantas Di Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi

5 November 2025 - 15:29 WIB

Trending di Berita Daerah