Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 17 Nov 2023 22:31 WIB

Tim Samsat Haurgeulis Melakukan Sosialisasi di Radio Prima 95.8FM Haurgeulis, Kabupaten Indramayu


					Tim Samsat Haurgeulis Melakukan Sosialisasi di Radio Prima 95.8FM Haurgeulis, Kabupaten Indramayu Perbesar

INDRAMAYU (Pajajaran Ekspres – Kurangnya informasi terkait dengan program Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat di wilayah Haurgeulis dan sekitarnya, maka Tim Samsat Induk Haurgeulis yaitu Kepala Jasa Raharja Indramayu, Donny Irvanny dan Kepala P3DW Haurgeulis, Deni Handoyo melakukan Sosialisasi di Radio Prima 95.8 FM, Haurgeulis, (16/11).

Dimana disampaikan oleh Tim Samsat Induk periode Pembebasan Denda dan Bea Balik Nama kendaraan bermotor sudah berlangsung dari 16 Oktober 2023 s.d. 16 Desember 2023 yang dapat dimanfaatkan oleh para Wajib Pajak untuk pengurusan tunggakan pajqk kendaraannya dan melakukan balik nama kepemilikan bila membeli kendaraan dari orang lain.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Indramayu pun menjelaskan tentang fungsi dan manfaat dari Jasa Raharja khususnya dari pembayaran SWDKLLJ yang bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor serta mekanisme pengurusan penggantian biaya rawatan dan dana santunan melalui Jasa Raharja. Diharapkan informasi melalui media Radio tersebut dapat sampai kepada masyarakat luas khususnya di wilayah sekitar Haurgeulis.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Purwakarta Bersama Polri Gelar Aksi Keselamatan Transportasi di Titik Rawan Laka Kecamatan Cibogo Subang

26 Mei 2026 - 07:49 WIB

Gandeng Layanan Jemput Bola, Tim Samsat Induk Indramayu I Gencarkan Operasi Kepatuhan Pajak di Depan Bank BJB Jatibarang

26 Mei 2026 - 07:45 WIB

Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi Layanan untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan Kerja di Jalan Raya

25 Mei 2026 - 07:50 WIB

Dukung Kegiatan Polantas Menyapa: Jasa Raharja Bekali Komunitas Ojol dengan Edukasi Keselamatan dan PPGD

24 Mei 2026 - 07:39 WIB

Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Bahas Keselamatan Berlalu Lintas dan Titik Blackspot di Kecamatan Cibadak – Parungkuda

22 Mei 2026 - 22:48 WIB

Sinergitas Pemerintah dan Masyarakat, Tim Pembina Samsat Kota Depok Gelar Sosialisasi Pajak Daerah di Kecamatan Sukmajaya Depok

22 Mei 2026 - 22:40 WIB

Trending di Berita Daerah