Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 30 Jul 2026 20:39 WIB

Dirut Perumdam TDA Indramayu Diperiksa Kejaksaan Selama 7 Jam Terkait Mark Up Belanja Rutin Rp39 Milyar


					Dirut Perumdam TDA Indramayu Diperiksa Kejaksaan Selama 7 Jam Terkait Mark Up Belanja Rutin Rp39 Milyar Perbesar

INDRAMAYU – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu memanggil Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu Indramayu, Nurpan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus aduan masyarakat dugaan tindak pidana korupsi belanja rutin Perumdam Tirta Darma Ayu Tahun Anggaran 2025 senilai Rp39 Milyar.

Nurpan diperiksa selama tujuh jam dari pukul 09.00 pagi hingga pukul 16.00 WIB.

Informasi yang dihimpun media menyebutkan, selain Dirut Tirta Darma Ayu Nurpan, jaksa penyidik Kejati Indramayu juga memeriksa dua orang petinggi di Perusahaan plat merah milik Pemkab Indramayu yakni Manager Produksi Perumdam TDA Indramayu Supriyadi, dan Mantan Manager Umum Perumdam TDA Indramayu Sopandi.

Pemeriksaan sejumlah pejabat penting di Perumdam TDA Indramayu ini dilakukan secara maraton dan dimungkinkan Kejaksaan Negeri Indramayu akan memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Perumdam TDA Indramayu terkait dugaan mark up belanja rutin senilai Rp39 Milyar.

Belanja rutin kebutuhan Perumdam TDA Indramayu yang dipersoalkan itu mencapai Rp39 Milyar, meliputi belanja pengadaan water meter, pengadaan pipa, aksesoris dan bahan bahan kimia.

Dirut Perumdam TDA Indramayu Nurpan saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama Perumdam TDA Indramayu.

“Betul saya diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugas pokok sebagai Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu. Termasuk kewenangan dan kegiatan sebelumnya,” jelas Nurpan kepada media, Kamis (30/07/2026).

Nurpan menjelaskan secara detail 21 pertanyaan yang diajukan oleh dua orang jaksa penyidik terkait aduan masyarakat tersebut.

“Kegiatan itu dilakukan bulan Juni sampai dengan Oktober 2025, sebelum dirinya masuk ke Perumdam TDA Indramayu, karena saya masuk dari bulan Oktober akhir,” jelasnya.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Viral di TikTok, Seleksi Terbuka Jabatan Administrator di Dinas Kebudayaan Kabupaten Bogor Jadi Sorotan

30 Juli 2026 - 15:04 WIB

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Ajak Masyarakat Akhiri Lawan Arus, Wujudkan Budaya Keselamatan Berlalu Lintas

29 Juli 2026 - 18:39 WIB

Jasa Raharja Bersama Lima Pilar Keselamatan Laksanakan Survei Lapangan pada Titik Prioritas di Kabupaten Subang

29 Juli 2026 - 07:09 WIB

Jasa Raharja Laksanakan Survey Pasca Bayar Tagihan Rumah Sakit sebagai Wujud Pelayanan Prima kepada Korban Kecelakaan

28 Juli 2026 - 18:32 WIB

Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Kabupaten Ciamis Gelar Operasi Gabungan dan Berikan Apresiasi kepada Wajib Pajak Taat

28 Juli 2026 - 18:30 WIB

Perkuat Keselamatan Pelayaran di Waduk Jatiluhur, Jasa Raharja Bersama Satpel Jatiluhur dan KSOP Patimban Edukasi Operator Kapal

28 Juli 2026 - 18:24 WIB

Trending di Berita Daerah