Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 30 Jul 2026 20:39 WIB

Dirut Perumdam TDA Indramayu Diperiksa Kejaksaan Selama 7 Jam Terkait Mark Up Belanja Rutin Rp39 Milyar


					Dirut Perumdam TDA Indramayu Diperiksa Kejaksaan Selama 7 Jam Terkait Mark Up Belanja Rutin Rp39 Milyar Perbesar

INDRAMAYU – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu memanggil Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu Indramayu, Nurpan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus aduan masyarakat dugaan tindak pidana korupsi belanja rutin Perumdam Tirta Darma Ayu Tahun Anggaran 2025 senilai Rp39 Milyar.

Nurpan diperiksa selama tujuh jam dari pukul 09.00 pagi hingga pukul 16.00 WIB.

Informasi yang dihimpun media menyebutkan, selain Dirut Tirta Darma Ayu Nurpan, jaksa penyidik Kejati Indramayu juga memeriksa dua orang petinggi di Perusahaan plat merah milik Pemkab Indramayu yakni Manager Produksi Perumdam TDA Indramayu Supriyadi, dan Mantan Manager Umum Perumdam TDA Indramayu Sopandi.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Proyek Rp39 Miliar Perumdam Tirta Darma Ayu Disorot, AMPERA Minta Kejati Jabar Supervisi

Pemeriksaan sejumlah pejabat penting di Perumdam TDA Indramayu ini dilakukan secara maraton dan dimungkinkan Kejaksaan Negeri Indramayu akan memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Perumdam TDA Indramayu terkait dugaan mark up belanja rutin senilai Rp39 Milyar.

Belanja rutin kebutuhan Perumdam TDA Indramayu yang dipersoalkan itu mencapai Rp39 Milyar, meliputi belanja pengadaan water meter, pengadaan pipa, aksesoris dan bahan bahan kimia.

Dirut Perumdam TDA Indramayu Nurpan saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama Perumdam TDA Indramayu.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Proyek Rp39 Miliar Perumdam Tirta Darma Ayu Disorot, AMPERA Minta Kejati Jabar Supervisi

“Betul saya diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugas pokok sebagai Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu. Termasuk kewenangan dan kegiatan sebelumnya,” jelas Nurpan kepada media, Kamis (30/07/2026).

Nurpan menjelaskan secara detail 21 pertanyaan yang diajukan oleh dua orang jaksa penyidik terkait aduan masyarakat tersebut.

“Kegiatan itu dilakukan bulan Juni sampai dengan Oktober 2025, sebelum dirinya masuk ke Perumdam TDA Indramayu, karena saya masuk dari bulan Oktober akhir,” jelasnya.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Perkuat Budaya Risiko untuk Dorong Transformasi Pelayanan kepada Masyarakat melalui Risk Townhall 2026

19 Agustus 2026 - 10:52 WIB

Respon Cepat Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya terhadap Kecelakaan Maut di Jamanis

18 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Jasa Raharja Maknai Keselamatan sebagai Salah Satu Wujud Kemerdekaan

18 Agustus 2026 - 23:01 WIB

BNNP Jabar Bongkar Peredaran 5 Kg Sabu di Depok, WN Iran Diburu

18 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Sinergi Jasa Raharja dan Polres Metro Depok: Safety Riding bagi Mitra Pengemudi Ojek Online dalam Semarak HUT ke-81 RI

18 Agustus 2026 - 10:53 WIB

Dengan Nuansa Kedaerahan, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-81

17 Agustus 2026 - 23:10 WIB

Trending di Berita Daerah