Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 15 Jan 2024 18:23 WIB

Jasa Raharja Bersama Pilar Forum Lalu-Lintas Angkutan Jalan Kab Bekasi Sosialisasi dalam Rapat Kerja DPC Organda Kabupaten Bekasi


					Jasa Raharja Bersama Pilar Forum Lalu-Lintas Angkutan Jalan Kab Bekasi Sosialisasi dalam Rapat Kerja DPC Organda Kabupaten Bekasi Perbesar

BEKASI (Pajajaran Ekspres) – PT Jasa Raharja Perwakilan Bekasi menghadiri Rapat Kerja (Raker) sekaligus pelantikan Satuan Tugas (Satgas) Organda Kabupaten Bekasi di Hotel Grand Cikarang, Jababeka, Kabupaten Bekasi, Senin (15/1/2024).

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bekasi, Priatmojo dalam sambutannya, Jasa Raharja Bekasi mengapresiasi terhadap Organda Kabupaten Bekasi, atas pelantikan struktur Organisasi periode 2024-2028.

“Kami berharap kemitraan kita semakin dekat, dan kami sama-sama berjalan untuk melindungi pengguna jasa transportasi umum. Kemudian yang kedua selamat atas musyawarah kerja dan pelantikan Satgas Organda semoga sesuai dengan visi dan misi Organda bisa berjalan dengan baik di tahun mendatang,” ucap Priatmojo dalam sambutannya.

Baca Juga :  Resmi Dibuka, BUMN Sediakan Puluhan Ribu Kuota Mudik Gratis 2023

Priatmojo juga menjelaskan, peran, fungsi dan tugas Jasa Raharja bagi masyarakat pengguna maupun penyedia transportasi umum dalam Raker dan Pelantikan Satgas Organda Kabupaten Bekasi.

“Jasa Raharja pada 63 Tahun yang lalu dibentuk oleh Pemerintah karena pada waktu itu angkutan massal atau angkutan umum menjadi primadona bagi masyarakat untuk melakukan perjalanan. Kemudian Negara mencoba untuk membentuk Undang-Undang yaitu UU 33 Tahun 64 dimana itu menjadi amanah kami untuk menjalankan tugas dan kewajiban. Kalau terkait kemitraan dengan Organda kami dari Jasa Raharja mewakili Negara ikut hadir memberikan bantuan santunan terhadap masyarakat pengguna transportasi pribadi ataupun umum,” jelasnya.

Baca Juga :  Jasa Raharja Tasikmalaya Lakukan Sosialisasi di Hadapan Anak anak Panti Asuhan di Kabupaten Garut

Tambahnya lagi, Undang-Undang 33 Tahun 64 terkait dengan kemitraan Organda bagi yang memiliki, pengelola maupun pengurus transportasi angkutan umum, dimana untuk melaksanakan kewajibannya yaitu iuran wajib.

Artikel ini telah dibaca 138 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

GBF 2026: Menginspirasi Generasi Muda untuk Berinovasi Melampaui Teknologi

30 Mei 2026 - 18:58 WIB

Masuk Fortune Southeast Asia 2025, Jasa Raharja Raih Penghargaan Internasional Lingkungan Kerja Terbaik

29 Mei 2026 - 18:32 WIB

Jasa Raharja Laksanakan Safety Campaign di Ciasem, Dorong Budaya Keselamatan Berlalu Lintas

29 Mei 2026 - 18:29 WIB

Jasa Raharja Purwakarta Gelar Safety Campaign dan Aksi Simpatik di Sukatani dan Babakancikao

29 Mei 2026 - 18:26 WIB

Jasa Raharja Bersama Mitra Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Melalui Pemasangan Rambu Himbauan Keselamatan Di Kec.Telukjambe Barat Dan Telukjambe Timur

29 Mei 2026 - 18:20 WIB

Meningkatkan Keselamatan Berkendara, Jasa Raharja Cabang Cirebon Pasang Rambu Himbauan Keselamatan Lalu Lintas di Wilayah Cirebon

29 Mei 2026 - 18:17 WIB

Trending di Berita Daerah