Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 16 Jan 2024 19:47 WIB

Jasa Raharja Kabupaten Bandung Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung


					Jasa Raharja Kabupaten Bandung Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung Perbesar

KAB. BANDUNG (pajajaranekspres.com) Kecelakaan Lalu Lintas Tragis kembali terjadi, tepatnya pada Hari Selasa Tanggal 16 Januari 2024, Pukul 07.10 Wib. TKP Di Jalan Raya Rancaekek tepatnya di Kp. Pasantren Ds.Bojongloa Kec. Rancaekek, Kabupaten Bandung. Kronologi Kejadian Kecelakaan terjadi yaitu korban sewaktu menyeberang jalan tertabrak oleh sepeda motor. Akibat dari kejadian tersebut korban meninggal Dunia.

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas laka lantas Polresta Bandung, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bandung I Rancaekek, R. Andi Nurjaman melakukan Survey memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Dalam kesempatan tersebut, Hendriawanto selaku Kepala Cabang Utama Jawa Barat melalui Andi petugas Samsat Kabupaten Bandung I menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan”, ungkap Andi. Andi pun menghimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Dirut Perumdam TDA Indramayu Diperiksa Kejaksaan Selama 7 Jam Terkait Mark Up Belanja Rutin Rp39 Milyar

30 Juli 2026 - 20:39 WIB

Viral di TikTok, Seleksi Terbuka Jabatan Administrator di Dinas Kebudayaan Kabupaten Bogor Jadi Sorotan

30 Juli 2026 - 15:04 WIB

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Ajak Masyarakat Akhiri Lawan Arus, Wujudkan Budaya Keselamatan Berlalu Lintas

29 Juli 2026 - 18:39 WIB

Jasa Raharja Bersama Lima Pilar Keselamatan Laksanakan Survei Lapangan pada Titik Prioritas di Kabupaten Subang

29 Juli 2026 - 07:09 WIB

Jasa Raharja Laksanakan Survey Pasca Bayar Tagihan Rumah Sakit sebagai Wujud Pelayanan Prima kepada Korban Kecelakaan

28 Juli 2026 - 18:32 WIB

Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Kabupaten Ciamis Gelar Operasi Gabungan dan Berikan Apresiasi kepada Wajib Pajak Taat

28 Juli 2026 - 18:30 WIB

Trending di Berita Daerah