Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 26 Jan 2024 09:19 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Ambil Langkah Proaktif Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Tol Cisumdawu KM 206, Kabupaten Sumedang


					Jasa Raharja Jawa Barat Ambil Langkah Proaktif Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Tol Cisumdawu KM 206, Kabupaten Sumedang Perbesar

SUMEDANG (Pajajaran Ekspres – Kecelakaan Lalu Lintas Tragis kembali terjadi, tepatnya pada Hari Jumat Tanggal 26 Januari 2024, Pukul 05.00 Wib.  TKP Di Jl. Perlintasan Bandung-Cirebon tepatnya  di Tol Cisumdawu KM 206   Conggeang Kabupaten Sumedang. Kendaraan Minibus No. Pol AB-1685-ER dikemudikan Sdr. SYAMSUL ARIS membawa penumpang Sdr. SATRIO NUGROHO melaju dari arah Bandung menuju arah Cirebon ketika melintasi medan jalan lurus menurun, arus lalu lintas dalam keadaan sedang, diduga tidak konsentrasi dalam mengemudi sehingga terjadi menabrak belakang Kendaraan Light Truck No. Pol T-8212-AP. Mengakibatkan penumpang dan supir kendaraan Minibus meninggal dunia.

Baca Juga :  Tingkatkan Potensi Pendapatan, Jasa Raharja Bandung Bersama P3D Wilayah Kota Bandung II Kawaluyaan Lakukan Kegiatan Operasi Khusus

Petugas Jasa Raharja Samsat Sumedang Restu Indra Permana melakukan Koordinasi cepat dan proaktif dengan mendatangi Unit laka Polres Sumedang dan pihak Rumah sakit RSUD Sumedang juga pengelola Jalan Tol Cisumdawu memastikan keabsahan kecelakaan, kemudian melakukan koordinasi cepat dengan Jasa Raharja Perwakilan Indramayu untuk melimpahkan data korban kecelakaan Tol Cisumdawu. Korban Meninggal Dunia Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Baca Juga :  Rivan A. Purwantono Masuk Jajaran CEO Terbaik 2023 Versi The Iconomics

Dalam kesempatan tersebut, ditempat terpisah Hendriawanto selaku Kepala Cabang Utama Jawa Barat melalui Restu Indra Permana petugas Jasa Raharja Samsat Sumedang menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan”, ungkap Restu. Kemudian Petugas Jasa Raharja pun menghimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Kolaborasi Jasa Raharja-Kemenaker Dorong Keselamatan dan Kepatuhan Berlalu Lintas

16 Juni 2026 - 08:34 WIB

Jasa Raharja Inisiasi Rapat Strategi Kolaboratif Tingkatkan Kepatuhan PKB dan SWDKLLJ di Kota Tasikmalaya

15 Juni 2026 - 08:25 WIB

Jasa Raharja Cabang Sukabumi Serahkan Santunan Kepada Beberapa Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Pendopo Kabupaten Sukabumi

15 Juni 2026 - 07:51 WIB

Tingkatkan Keselamatan Jalan, Jasa Raharja dan RS Siloam Purwakarta Gelar Pelatihan PPGD Bagi Pengemudi Ojek Online di Campaka

15 Juni 2026 - 07:42 WIB

Dukung UMKM Naik Kelas, inDrive Hadirkan Solusi Pengiriman untuk Dukung Pertumbuhan Bisnis Lokal

14 Juni 2026 - 09:35 WIB

Manfaatkan AI Tanpa Gantikan Tutor, Edupoint.id Personalisasi Les Privat dan Bimbel untuk 70.000+ Pelajar di 60+ Kota di Seluruh Indonesia

13 Juni 2026 - 20:05 WIB

Trending di Headline