Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 3 Feb 2024 09:25 WIB

Pelayanan kepada Masyarakat, Jasa Raharja Rutin Lakukan Kunjungan Pasien Korban Kecelakaan di Rumah Sakit AMC Bandung


					Pelayanan kepada Masyarakat, Jasa Raharja Rutin Lakukan Kunjungan Pasien Korban Kecelakaan di Rumah Sakit AMC Bandung Perbesar

GARUT (Pajajaran Ekspres) – Saat ini Jasa Raharja telah menerapkan sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Korlantas Polri, Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil, sehingga mempermudah dan mempercepat pelayanan santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas. Sabtu (03/02/2024) sesaat setelah menerima informasi pasien kecelakaan lalu lintas dirawat di Rumah Sakit AMC (Anissa Medical Care) Bandung. Petugas Jasa Raharja Suryadi Kusumah menyerahkan langsung Surat jaminan dan lakukan kunjungan kepada pasien.

Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Bandung – Garut tepatnya di Dsn Bojongsoang Bolang Desa Sukadana Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang antara satu unit sepeda motor kontra satu unit mobil truk tronton. Kejadian tersebut terjadi pukul 15.30 WIB pada Jumat, 02 February 2024.

Baca Juga :  Jasa Raharja Purwakarta dan LP3I Purwakarta Melaksanakan Kegiatan Pengajar Peduli Keselamatan Berlalu Lintas (PPKL)

Di kesempatan berbeda, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Hendriawanto menyampaikan Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum terus berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan bagi korban kecelakaan, salah satu caranya dengan rutin melakukan kunjungan dan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke rumah sakit.

Baca Juga :  Rapat Kerja Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat

”Kunjungan rumah sakit merupakan bentuk nyata kehadiran Jasa Raharja bagi setiap korban kecelakaan. Diharapkan dengan dilakukan kunjungan rutin ke rumah sakit, korban dapat dengan cepat memperoleh kepastian penjaminan biaya perawatan,” ungkap Hendriawanto.

Hendriawanto menambahkan Santunan  maupun biaya penjaminan rawatan di Rumah sakit tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Dan Bpjs Ketenagakerjaan Karawang Perkuat Sinergi Percepatan Jaminan Pelayanan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

9 Juni 2026 - 15:41 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan DPD Organda Jawa Barat Bahas Peningkatan Pelayanan Keterjaminan Penumpang Umum

9 Juni 2026 - 07:51 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan Dishub Bandung Barat Laksanakan Uji Petik Angkutan Umum di Terminal Lembang

9 Juni 2026 - 07:48 WIB

Gedung Bersejarah Tempat Soekarno Belajar Kini Jadi Restoran Heritage! 10 Regentstraat Resmi Hadir di Pos Bloc Surabaya

9 Juni 2026 - 06:53 WIB

PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya dan Tim Pembina Samsat Kota Tasikmalaya Gelar Audiensi dengan OJK dalam Upaya Tingkatkan Kepatuhan PKB dan SWDKLLJ

8 Juni 2026 - 07:47 WIB

PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Laksanakan Koordinasi dengan Unit Gakkum Polres Ciamis

8 Juni 2026 - 07:39 WIB

Trending di Berita Daerah