Menu ✖

Mode Gelap
Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers Ubah Konflik Jadi Peluang Belajar: Dosen Universitas Widyatama Latih Guru PAUD Cimahi Selatan Kelola Konflik di Kelas Jasa Raharja dan Subdenpom Karawang Perkuat Sinergi Penanganan Laka Lantas yang Melibatkan Anggota TNI Tingkatkan Kesiapsiagaan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) Di Kec Palimanan Kab Cirebon Upaya Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 1 Arjawinangun Kab Cirebon

Berita Daerah · 9 Sep 2025 15:14 WIB

Tingkatkan Sinergitas, Jasa Raharja  Bandung  Kunjungi 3 Rumah Sakit di Kota Bandung Terkait Penjaminan dan Biaya Rawatan Korban KLL 


					Tingkatkan Sinergitas, Jasa Raharja  Bandung  Kunjungi 3 Rumah Sakit di Kota Bandung Terkait Penjaminan dan Biaya Rawatan Korban KLL  Perbesar

BANDUNG – Jasa Raharja Cabang Bandung terus meningkatkan kinerjanya dalam proses pembayaran tagihan rumah sakit untuk korban kecelakaan lalu lintas (KLL). Dalam upaya memastikan korban mendapatkan pelayanan medis tanpa beban biaya, petugas Jasa Raharja Bandung, Anggi Angghara selaku Penanggung Jawab Samsat Bandung Timur, melakukan koordinasi dengan pihak Rumah Sakit yaitu RS Pindad yang diwakili oleh Bapak Yudi, RS Edelweis yang diwakili oleh Ibu Vira dan RS Jantung dan Pembuluh Darah Paramarta Kota Bandung yang diwakili oleh Ibu Ega, terkait penanganan perawatan korban kecelakaan lalu lintas khususnya di Unit Gawat Darurat dan berkas tagihan perawatan yang sudah siap dibayarkan pada Selasa, 09 September 2025.

Koordinasi ini bertujuan untuk memperlancar proses administrasi dan memastikan pembayaran dapat dilakukan dengan cepat dan tepat. Biaya perawatan rumah sakit korban kecelakaan lalu lintas akan dibayar melalui metode overbooking, yang memungkinkan korban untuk mendapatkan perawatan tanpa perlu mengeluarkan biaya pribadi selama plafon masih tersedia.

“Jasa Raharja berkomitmen untuk memastikan setiap korban kecelakaan lalu lintas mendapatkan hak perawatan medis tanpa kendala biaya. Oleh karena itu, kami terus melakukan koordinasi dengan rumah sakit untuk mempercepat proses pembayaran tagihan,” ujar Anggi Angghara, petugas Jasa Raharja Bandung.

Jasa Raharja sebagai penjamin pertama terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang mana korban tersebut terlebih dahulu ditangani oleh pihak kepolisian sehingga terbentuklah Laporan Polisi secara online yang menjadi dasar hukum bagi penerbitan Surat Jaminan kepada rumah sakit. Surat Jaminan ini akan mempermudah pihak rumah sakit dalam memberikan layanan medis tanpa biaya selama proses perawatan.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Diskusi dengan Forum Wartawan Perhubungan, Muhammad Awaluddin Paparkan Transformasi Peran Jasa Raharja

29 Oktober 2026 - 07:18 WIB

Operasi Gabungan Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Hari Ke 2 Di Kabupaten Karawang

29 Oktober 2026 - 07:15 WIB

Operasi Gabungan Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Hari Ke 1 Di Kabupaten Karawang

29 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Perkuat Semangat Persatuan dan Nasionalisme, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Tahun 2026

28 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026

28 Oktober 2026 - 07:10 WIB

Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Jasa Raharja Perkuat Integritas dan Kepedulian dalam Pelayanan

28 Oktober 2026 - 07:05 WIB

Trending di Berita Daerah