Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 17 Apr 2024 17:19 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan Tragis di Kecamatan Tanjungkerta Kabupaten Sumedang


					Jasa Raharja Jawa Barat Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan Tragis di Kecamatan Tanjungkerta Kabupaten Sumedang Perbesar

SUMEDANG – Kecelakaan Lalu Lintas Tragis kembali terjadi, tepatnya pada Tanggal 17 April 2024, sekira pukul 11.45 Wib dimana Kendaraan Sepeda Motor No. Pol : Z-5948-BV yang dikendarai Deni Hidayat datang dari arah Tanjungkerta menuju arah Sumedang, ketika melintasi jalan tersebut di atas dimana medan jalan beraspal baik, mendatar, jalan lurus setelah menikung kanan, wilayah pemukiman penduduk, jika dilihat dari arah datangnya kendaraan. Diduga pengendara Sepeda Motor No. Pol : No. Pol : Z-5948-BV sedang mendahului beberapa kendaraan yang berada didepannya pada saat bersamaan dari arah berlawanan datang kendaraan minibus dengan No. Pol tidak diketahui yang sesaat terjadinya kecelakaan, minibus tersebut melanjutkan perjalanan dan meninggalkan tempat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut dan pengendara sepeda motor meninggal Dunia di TKP (Tempat Kejadian Perkara).

Baca Juga :  Kepala Cabang Utama Jawa Barat Memberikan Semangat Dan Motivasi  Dalam Bekerja Di Kegiatan Monday Spirit

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Unit Laka Polres Sumedang, Petugas Jasa Raharja Samsat Jatinangor, Suryadi Kusumah melakukan Survey TKP kemudian dilanjutkan memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah, yaitu orang tua korban (Ayah Kandung) dari Korban Meninggal Dunia yang Bernama Dahri.

Baca Juga :  PT Jasa Raharja Perwakilan Bogor Turut dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral dalam menghadapi Operasi Ketupat Lodaya 2023

Dalam kesempatan tersebut, Suryadi menyampaikan turut berduka cita yang mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan,” ungkap Suryadi. Serta menghimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Banteng Jabar FC Juara Soekarno Cup 2026, 2.000 Suporter Jabar Solid dan Tertib Kawal Kemenangan

25 Agustus 2026 - 21:57 WIB

Membangun Komunikasi Dua Arah, Koordinasi, Serta Edukasi Keselamatan Berlalu lintas Bersama Mitra Transportasi

24 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Publik, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Berikan Layanan Kesehatan Gratis di Samsat Kab Kuningan

24 Agustus 2026 - 15:20 WIB

inDrive Luncurkan SIAGA di Bandung, Hadirkan Respons Cepat untuk Tingkatkan Keselamatan Pengemudi dan Penumpang

24 Agustus 2026 - 10:25 WIB

Final Soekarno Cup 2026, Ono Surono: Kawal Banteng Jabar Sampai Juara

23 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Jasa Raharja Hadirkan Samsat Keliling pada LEKKER Festival Budaya & Otomotif Nusantara 2026, Wajib Pajak Dapat Apresiasi Langsung

22 Agustus 2026 - 15:17 WIB

Trending di Berita Daerah