Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 2 Mei 2024 11:07 WIB

Giat Koordinasi Dan Sinergi Pelayanan Jasa Raharja Karawang Bersama Bpjs Ketenagakerjaan Cabang Karawang


					Giat Koordinasi Dan Sinergi Pelayanan Jasa Raharja Karawang Bersama Bpjs Ketenagakerjaan Cabang Karawang Perbesar

KARAWANG  – Hari Kamis Tanggal 02/05/2024, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Karawang Benny Adi Putra melakukan kunjungan silaturahmi dan koordinasi ke BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Karawang. Kunjungan tersebut bertujuan sebagai bentuk upaya untuk meningkatkan sinergi dan kerjasama yang telah terjalin antara Jasa Raharja dengan BPJS Ketenagakerjaan demi peningkatan pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas, khususnya kecelakaan lalu lintas saat bekerja.

Jasa Raharja sebagai penjamin pertama kecelakaan lalu lintas sebagaimana Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 mempunyai tugas memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas serta menghimpun dana melalui Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Baca Juga :  Jasa Raharja Sukabumi Terus Gelorakan Program Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Melalui Program PPKL

Dengan adanya sinergi antara Jasa Raharja dengan BPJS Ketenagakerjaan harapan ke depan dapat memberikan pelayanan optimal kepada korban kecelakaan lalu lintas pada umumnya dan khususnya kepada korban kecelakaan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Jasa Raharja Samsat Soreang Lakukan Penandatanganan Komitmen dengan SMA MAthla’ul Anwar Kabupaten Bandung 

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Inisiasi Rapat Strategi Kolaboratif Tingkatkan Kepatuhan PKB dan SWDKLLJ di Kota Tasikmalaya

15 Juni 2026 - 08:25 WIB

Dukung UMKM Naik Kelas, inDrive Hadirkan Solusi Pengiriman untuk Dukung Pertumbuhan Bisnis Lokal

14 Juni 2026 - 09:35 WIB

Manfaatkan AI Tanpa Gantikan Tutor, Edupoint.id Personalisasi Les Privat dan Bimbel untuk 70.000+ Pelajar di 60+ Kota di Seluruh Indonesia

13 Juni 2026 - 20:05 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan Ditlantas Polda Jabar Matangkan Kolaborasi Hari Bhayangkara ke-80, Siapkan Pameran Traffic Accident Analysis (TAA) dan Program Polantas Menyapa Ojol

12 Juni 2026 - 19:35 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Terima Kunjungan Kepala Bapenda Jawa Barat Bahas Program Kerja Samsat serta Langkah Strategis Peningkatan Pelayanan Masyarakat

12 Juni 2026 - 19:32 WIB

Kolaborasi Tim Pembina Samsat Depok dan Badan Keuangan Daerah dalam Sosialisasi Implementasi UU HKPD untuk Optimalisasi Pendapatan Daerah

12 Juni 2026 - 18:57 WIB

Trending di Berita Daerah