Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 8 Mei 2024 10:33 WIB

Jasa Raharja Samsat Sumedang Turut Serta Dalam Rapat Kegiatan Operasi Gabungan  Tertib Kendaraan Bermotor


					Jasa Raharja Samsat Sumedang Turut Serta Dalam Rapat Kegiatan Operasi Gabungan  Tertib Kendaraan Bermotor Perbesar

SUMEDANG –  Hari Rabu, Tanggal 08 Mei 2024 bertempat di Aula Rapat Kantor Pusat Pengelola Pendapatan  Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Sumedang, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Sumedang, Restu Indra Permana turut serta dalam Rapat persiapan Operasi Gabungan Tertib Kendaraan Bermotor, turut hadir dalam kegiatan rapat tersebut bapak Kepala P3DW Kabupaten Sumedang dengan mitra kepolisian dan BJB. Rapat ini dimaksudkan untuk mempersiapkan  kegiatan operasi gabungan tertib lalu lintas khusunya di wilayah Kabupaten Sumedang.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jawa Barat Turut Hadir Dalam Undangan Kegiatan Peningkatan Kualitas  Mental dan Disiplin  Pengemudi Angkutan Orang

Restu juga menjelaskan manfaat  dengan adanya Rapat kegiatan tersebut, dalam meninggkatkan pendapatan pembayaran SWDKLLJ dan IWKBU selain berpengaruh secara langsung  kepada perusahaan, akan di rasakan juga maanfaat langsung kepada wajib pajak jika terkena musibah di jalan raya. Dengan membayar SWDKLLJ dan IWKBU, penumpang kendaraan bermotor akan berada dalam jaminan Undang-undang 33 dan 34 tahun 1964 dalam hal keterjaminan asuransi kecelakaan lalu lintas jalan.

Baca Juga :  Jasa Raharja Lakukan Himbauan dengan Pemasangan Spanduk Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Pospol Cileunyi Kabupaten Bandung

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Cabang Indramayu Bersama Dinas Perhubungan dan Organda Indramayu Langsungkan Kordinasi Terkait Angkutan Penumpang Orang dan Barang

20 Agustus 2026 - 08:10 WIB

Jasa Raharja Perkuat Budaya Risiko untuk Dorong Transformasi Pelayanan kepada Masyarakat melalui Risk Townhall 2026

19 Agustus 2026 - 10:52 WIB

PJ Samsat Kabupaten Garut Hadiri Penilaian Kampung Tertib Lalu Lintas Polres Garut

19 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Berikan Apresiasi kepada PT Primajasa Perdana Raya Utama melalui Pengobatan Gratis

19 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Respon Cepat Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya terhadap Kecelakaan Maut di Jamanis

18 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Jasa Raharja Maknai Keselamatan sebagai Salah Satu Wujud Kemerdekaan

18 Agustus 2026 - 23:01 WIB

Trending di Berita Daerah