Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 24 Mei 2024 14:43 WIB

Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Gelar Rapat FKLL di Wilayah Kabupaten Cianjur


					Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Gelar Rapat FKLL di Wilayah Kabupaten Cianjur Perbesar

SUKABUMI – Sebagai salah satu upaya dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Cianjur, Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi bersama dengan Satlantas Polres Cianjur, Dinas Perhubungan Cianjur, Dinas PUTR Kabupaten Cianjur, dan Dinas Kesehatan Kabupaten  Cianjur menggelar rapat Forum Keselamatan Lalu Lintas (FKLL), Jumat (24/5). Dalam kegiatan tersebut, hadir Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi Royyan N.A Ghani, Kasatlantas Polres Cianjur AKP Anjar Maulana, Kanit Gakkum Satlantas Polres Cianjur Ipda Cakra, Kanit Kamsel Satlantas Polres Cianjur Ipda Regina Andrilla, Staf Dinas Perhubungan Cianjur, Dinas PUTR Cianjur.

Baca Juga :  Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Program Pemutihan

Dalam rapat ini, Royyan mengatakan bahwa berdasarkan data pembayaran klaim santunan Jasa Raharja periode Januari s.d April 2024, terdapat kenaikan kasus kecelakaan yang terjadi di wilayah Cianjur. Hal senada juga disampaikan oleh Kasatlantas Polres Cianjur AKP Anjar Maulana bahwa hal ini perlu disikapi serius oleh masing-masing instansi agar kasus kecelakaan lalu lintas dapat ditekan. Tentunya dengan sinergi antar instansi, diharapkan dapat terwujudnya keselamatan dan keamanan berlalu lintas, khususnya di wilayah kab. Cianjur

Baca Juga :  Jasa Raharja Turut dalam Kegiatan Evaluasi Pelayanan Publik di Samsat Kabupaten Bogor

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak, Dorong Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak Tepat Waktu

17 April 2026 - 11:44 WIB

Rektor IPDN Sebut Para Praja Siap Hadapi Aneka Tantangan Globalisasi

16 April 2026 - 16:29 WIB

Job Fair Universitas Widyatama Sukses Hadirkan Ribuan Pengunjung dalam Dua Hari

16 April 2026 - 12:45 WIB

Tim Pembina Samsat Kota dan Kabupaten Sukabumi Gelar Samsat Night dan Samsat Sangkuriang, Permudah Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

16 April 2026 - 11:40 WIB

Audiensi Kepala CabangJasa Raharja Bekasi Dengan Walikota Bekasi Berdiskusi Optimalisasi Implementasi UU HKPD & Strategi Preventif Kecelakaan Lalu Lintas

16 April 2026 - 11:29 WIB

Sinergitas Jasa Raharja Dalam Kegiatan FKLL Bersama Stakeholder Pilar Keselamatan Lalu Lintas

16 April 2026 - 11:15 WIB

Trending di Berita Daerah