Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 13 Jun 2024 08:25 WIB

Jasa Raharja Karawang Hadiri Kegiatan Pku Akbar Pnm Cabang Bekasi-Karawang


					Jasa Raharja Karawang Hadiri Kegiatan Pku Akbar Pnm Cabang Bekasi-Karawang Perbesar

KARAWANGKepala Perwakilan Karawang, Benny Adi Putra menghadiri Kegiatan “PKU Akbar PNM Cabang Bekasi-Karawang” yang dihadiri oleh sekitar 500 Nasabah PNM Mekar Karawang bertempat di Gd Serbaguna Bintang Maruli Karawang pada hari Kamis, Tanggal 13 Juni 2024.

Dalam kegiatan tersebut  dihadiri juga oleh Bupati Karawang, Dandim 0604 Karawang, Pemimpin Cabang PNM Cabang Bekasi Karawang, serta Pimpinan Instansi Holding Ultra Mikro Ind (PNM, Pegadaian dan BRI) pimpinan KPPN Karawang dan intansi terkait lainnya.

Baca Juga :  Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Turut Dalam Rapat Program Kerja Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan apresiasi dan peningkatan Program Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) kepada nasabah PNM sebagai upaya dalam mendorong  peningkatan Usaha Mikro Kecil & Menengah. Kegiatan ini juga sebagai bukti pendampingan dan pemberdayaan Nasabah PNM Mekar di Kabupaten Karawang.

Jasa Raharja sebagai mitra PNM terus bersinergi mendorong peningkatan kesadaran dan pemahaman Nasabah PNM mekar terhadap hak dan kewajiban dalam hal perlindungan dasar program asuransi kecelakàan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Baca Juga :  Jasa Raharja Bogor Turut Dalam Musyawarah Cabang ke-8 Tahun 2023 Organda Kota Bogor: Bersatu Menuju Kemajuan dan Kesejahteraan Anggota

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Kolaborasi Jasa Raharja-Kemenaker Dorong Keselamatan dan Kepatuhan Berlalu Lintas

16 Juni 2026 - 08:34 WIB

Jasa Raharja Inisiasi Rapat Strategi Kolaboratif Tingkatkan Kepatuhan PKB dan SWDKLLJ di Kota Tasikmalaya

15 Juni 2026 - 08:25 WIB

Jasa Raharja Cabang Sukabumi Serahkan Santunan Kepada Beberapa Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Pendopo Kabupaten Sukabumi

15 Juni 2026 - 07:51 WIB

Tingkatkan Keselamatan Jalan, Jasa Raharja dan RS Siloam Purwakarta Gelar Pelatihan PPGD Bagi Pengemudi Ojek Online di Campaka

15 Juni 2026 - 07:42 WIB

Dukung UMKM Naik Kelas, inDrive Hadirkan Solusi Pengiriman untuk Dukung Pertumbuhan Bisnis Lokal

14 Juni 2026 - 09:35 WIB

Manfaatkan AI Tanpa Gantikan Tutor, Edupoint.id Personalisasi Les Privat dan Bimbel untuk 70.000+ Pelajar di 60+ Kota di Seluruh Indonesia

13 Juni 2026 - 20:05 WIB

Trending di Headline