Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 14 Jun 2024 08:52 WIB

Skema Perlindungan Dasar Jasa Raharja Disepakati Melalui Komitmen Bersama Temasuk Iuran Wajib Kendaraan Berpenumpang Umum


					Skema Perlindungan Dasar Jasa Raharja Disepakati Melalui Komitmen Bersama Temasuk Iuran Wajib Kendaraan Berpenumpang Umum Perbesar

BANDUNG – Melalui komitmen bersama, Skema Perlindungan Dasar Jasa Raharja terhadap penumpang angkutan umum, disepakati dan terakomodir termasuk memastikan keterjaminan Iuran Wajib Jasa Raharja. Kesepakatan tersebut lahir dalam pembahasan antara seluruh stakeholdrer lalulintas dan insan Perhubungan bersama PT. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat di Ballroom Hotel Grand Sun Sine, Jumat (14/6/2024).

PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat yang diwakili Kepala Bagian Asuransi, Tri Edi didampingi Kepala Sub Bagian Iuran Wajib, Theodorus Seran terlibat dalam Pembahasan kesepakatan Bersama, dalam upaya perlindungan penumpang angkutan umum. “Skema perlindungan dasar Jasa Raharja terhadap angkutan umum melalui Iuran Wajib, untuk menjadi prasyarat laik jalan angkutan,” ujar Tri Edi.

Baca Juga :  Giat Koordinasi Dan Sinergi Pelayanan Jasa Raharja Karawang Bersama Bpjs Ketenagakerjaan Cabang Karawang

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Bahas Keselamatan Berlalu Lintas dan Titik Blackspot di Kecamatan Cibadak – Parungkuda

22 Mei 2026 - 22:48 WIB

Sinergitas Pemerintah dan Masyarakat, Tim Pembina Samsat Kota Depok Gelar Sosialisasi Pajak Daerah di Kecamatan Sukmajaya Depok

22 Mei 2026 - 22:40 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Glorifikasikan Gebyar Kepatuhan Wajib Pajak dalam Kegiatan Shaping Future Fun Run

22 Mei 2026 - 22:36 WIB

Jasa Raharja Gelar Pelatihan PPGD bagi Masyarakat Wilayah Pantura Subang

22 Mei 2026 - 22:30 WIB

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

22 Mei 2026 - 19:56 WIB

Jasa Raharja Cabang Bandung Gandeng Kampus Universitas Widyatama Bandung Glorifikasikan Fitur Lapor Laka pada Platform JRku

21 Mei 2026 - 22:43 WIB

Trending di Berita Daerah