Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 29 Jul 2024 19:26 WIB

Sosialisasi Jrcare Jasa Raharja Kepada Pihak Rumah Sakit Fikri Medika


					Sosialisasi Jrcare Jasa Raharja Kepada Pihak Rumah Sakit Fikri Medika Perbesar

KARAWANG – Jasa Raharja Perwakilan Karawang kembali mengadakan sosialisasi JRCare kepada pihak Rumah Sakit di Wilayah Kabupaten Karawang pada hari Senin, (29/07). Kegiatan tersebut dilaksanakan di salah satu RS di Kabupaten  Karawang diantaranya adalah ke RS Fikri Medika Karawang. Dalam sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Jasa Raharja Perwakilan Karawang, Benny Adi Putra beserta Tim Sosialisasi, dan diterima langsung oleh  Kepala beserta staff Instalasi Rekam Medis, Instalasi Farmasi dan Loket Pembayaran Rawat Inap di Rumah Sakit yang dikunjungi.

Kegiatan sosialisasi ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas. Manfaat penerapan JRcare bagi korban laka lantas, di antaranya kemudahan memperoleh fasilitas perawatan sesuai standar dari rumah sakit, proses penyembuhan lebih maksimal, serta optimalisasi biaya perawatan. Kemudian, manfaat penerapan JRcare bagi rumah sakit, yakni kemudahan pengadaan produk, kemudahan akses klaim dalam satu sistem aplikasi layanan, serta monitoring plafon biaya rawatan yang tepat dan real time.

Dengan penerapan JRCare diharapkan dapat memberikan banyak manfaat bagi korban kecelakaan lalu lintas, pihak rumah sakit dan Jasa Raharja dalam memberikan percepatan penanganan terhadap korban kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga :  Sosialisasi Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Penghapusan Data Ranmor di Kabupaten Cirebon

 PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

SIBS ASEAN 2026 Bandung Buka Peluang Investasi dan Kolaborasi Jabar–Selangor

9 Juli 2026 - 17:08 WIB

Jasa Raharja Purwakarta Gelar Aksi Simpatik Keselamatan Transportasi Bersama Pengemudi Ojol GAOP di Cikopo Bungursari

8 Juli 2026 - 20:32 WIB

Jasa Raharja Purwakarta dan P3DW Kabupaten Purwakarta Laksanakan Panah Pasopati di Area Parkir RS Siloam dan Radjak Hospital

8 Juli 2026 - 20:29 WIB

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Hadiri Mukerda II Organda Jawa Barat, Perkuat Sinergi Kebangkitan Angkutan Umum Berkeselamatan

8 Juli 2026 - 20:27 WIB

FLLAJ Kota Bandung Perkuat Sinergi Melalui Evaluasi Data Road Safety Tahun 2026

8 Juli 2026 - 20:25 WIB

Jasa Raharja Purwakarta Dukung Operasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor di Cibogo Subang

8 Juli 2026 - 20:11 WIB

Trending di Berita Daerah