Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 14 Sep 2024 09:12 WIB

Monitoring dan Evaluasi PT Jasa Raharja bersama Bapenda Provinsi Jawa Barat


					Monitoring dan Evaluasi PT Jasa Raharja bersama Bapenda Provinsi Jawa Barat Perbesar

BANDUNG – Pada Hari Jumat, 13 September 2024, Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Ibu Dewi Aryani Suzana yang didampingi oleh Kepala Divisi Asuransi PT Jasa Raharja, Bapak Jahja Joel Lami dan Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Bapak Hendriawanto melaksanakan giat Monitoring dan Evaluasi PKB-SWDKLLJ dengan Kepala Bapenda Provinsi Jawa Barat, Bapak Dedi Taufik beserta jajaran. Sebagai pengemban amanah dalam memberikan perlindungan dasar bagi setiap pengguna jalan, Jasa Raharja selalu meningkatkan sinergitas dengan mitra kerja demi terciptanya hubungan harmonis serta dalam rangka optimalisasi pendapatan di sektor Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Baca Juga :  Jasa Raharja Sukabumi Lakukan Koordinasi dan CRM ke PO Marita Cianjur

Kunjungan kali ini dilakukan berkaitan dengan upaya-upaya peningkatan dan percepatan pelayanan Samsat serta upaya-upaya dan strategi Jasa Raharja berdasarkan pada action plan Sumbangan Wajib Tahun 2024. Adanya hal tersebut diharapkan penerimaan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor semakin meningkat.

Kegiatan monitoring dan evaluasi ini diharapkan semakin meningkatkan kolaborasi yang positif serta mampu mengakomodir pemilik kendaraan bermotor untuk taat dan tepat waktu dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotornya.

Baca Juga :  Rapat Tim Pembina Samsat Jawa Barat Terkait Pelayanan Samsat Digital

 PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Banteng Jabar FC Juara Soekarno Cup 2026, 2.000 Suporter Jabar Solid dan Tertib Kawal Kemenangan

25 Agustus 2026 - 21:57 WIB

Membangun Komunikasi Dua Arah, Koordinasi, Serta Edukasi Keselamatan Berlalu lintas Bersama Mitra Transportasi

24 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Publik, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Berikan Layanan Kesehatan Gratis di Samsat Kab Kuningan

24 Agustus 2026 - 15:20 WIB

inDrive Luncurkan SIAGA di Bandung, Hadirkan Respons Cepat untuk Tingkatkan Keselamatan Pengemudi dan Penumpang

24 Agustus 2026 - 10:25 WIB

Final Soekarno Cup 2026, Ono Surono: Kawal Banteng Jabar Sampai Juara

23 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Jasa Raharja Hadirkan Samsat Keliling pada LEKKER Festival Budaya & Otomotif Nusantara 2026, Wajib Pajak Dapat Apresiasi Langsung

22 Agustus 2026 - 15:17 WIB

Trending di Berita Daerah