Menu

Mode Gelap
Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers Ubah Konflik Jadi Peluang Belajar: Dosen Universitas Widyatama Latih Guru PAUD Cimahi Selatan Kelola Konflik di Kelas Jasa Raharja dan Subdenpom Karawang Perkuat Sinergi Penanganan Laka Lantas yang Melibatkan Anggota TNI Tingkatkan Kesiapsiagaan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) Di Kec Palimanan Kab Cirebon Upaya Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 1 Arjawinangun Kab Cirebon

Beranda · 7 Nov 2024 19:14 WIB

Pemprov Jabar Tunggu Putusan Kemenaker Terkait Penetapan UMP dan UMK 2025


					Pemprov Jabar Tunggu Putusan Kemenaker Terkait Penetapan UMP dan UMK 2025 Perbesar

BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menunggu keputusan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI, terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

Ini menyusul setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad baru-baru ini menyampaikan, bahwa Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang pengupahan sudah tidak berlaku lagi, seiring putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materi Undang Undang 6/2023 tentang Cipta Kerja.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat Arief Nadjemudin mengatakan, meski penetapan UMP dan UMK ditenggat pada akhir November ini, pihaknya tetap optimistis akan dapat diselesaikan.

Baca Juga :  Ciremai Fest 2024: Gerakkan Pariwisata dan Perkuat Pelestarian Gunung Ciremai

Maka dari itu pihaknya berharap, Kemenaker dapat segera mengeluarkan regulasi anyar, sebagai pedoman bagi Dewan Pengupahan untuk menetapkan UMP dan UMK di kabupaten/kota.

“Kita masih menunggu peraturan dari Menteri Tenaga Kerja dari putusan MK tersebut. Menunggu surat edaran sesuai arahan pemerintah pusat. Mudah-mudahan hari ini keluar,” harap Arief saat dihubungi, Kamis 7 November 2024.

Dia melanjutkan, Dewan Pengupahan sudah siap melakukan pembahasan dan hanya menunggu payung hukum baru, sebelum menetapkan UMP yang harus diumumkan di 21 November dan UMK pada 30 November 2024 ini.

Baca Juga :  Bey Machmudin Optimistis Groundbreaking TPPAS Legoknangka Juni Ini

“Pasti, pokoknya kita mengikuti Permenaker arahnya, baru kita bahas. Kalau sudah, baru kita sesuai jadwal kemarin rapat dengan Dewan Pengupahan kita akan melakukan pembahasan. Intinya mengikuti arahan pemerintah pusat,” imbuhnya.

Seperti diketahui, MK mengubah 21 aturan dalam UU 6/2023 tentang Cipta Kerja. Salah satunya, dalam Pasal 81 angka 28 dimana formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Hadir dan Melayani, Jasa Raharja Tegaskan Komitmen di Hari Pelanggan Nasional

4 September 2026 - 09:47 WIB

Semarak Hari Pelanggan Nasional 2026, Jasa Raharja Apresiasi Wajib Pajak yang Tertib Daftar Ulang

4 September 2026 - 09:44 WIB

Memperkuat Budaya Customer Centric, PT Jasa Raharja (Persero) Cirebon Peringati Hari Pelanggan Nasional dengan Berikan Helm kepada Wajib Pajak yang Patuh serta Glorifikasi Layanan Digital “Jasfren” di Samsat Kab Cirebon

4 September 2026 - 09:40 WIB

PT Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Bergabung dalam Operasi Gabungan di Bundaran Alam Sari Sumedang

4 September 2026 - 07:27 WIB

Peringati Hari Pelanggan Nasional, Jasa Raharja Ajak “Jasfren” Bergerak Bersama Menjaga Keselamatan untuk Negeri

4 September 2026 - 07:24 WIB

Jasa Raharja Turut Serta dalam Kegiatan Rapat Persiapan Pelaksanaan Operasi Gabungan di Wilayah Kabupaten Bandung II Soreang

4 September 2026 - 07:21 WIB

Trending di Berita Daerah