Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 22 Nov 2023 17:15 WIB

Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat bersama dengan Ditlantas Polda Jawa Barat Adakan Giat Penanganan dan Penjaminan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Bagi Anggota Senkom seluruh Jawa Barat


					Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat bersama dengan Ditlantas Polda Jawa Barat Adakan Giat Penanganan dan Penjaminan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Bagi Anggota Senkom seluruh Jawa Barat Perbesar

BANDUNG (Pajajaran Ekspres) – PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat bersama dengan Ditlantas Polda Jawa Barat melaksanakan kegiatan Penanganan dan Penjaminan Korban Kecelakaan Kecelakaan Lalu Lintas bagi anggota Senkom seluruh Jawa Barat. Kegiatan pelatihan dilaksanakan pada Rabu, 22 November 2023 bertempat di Graha Aulia Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Hadir sebagai narasumber pada kegiatan tersebut Kepala Bagian Pelayan PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat – Putu Agus Erick S. W.  yang menyampaikan materi mengenai tugas dan fungsi Jasa Raharja berdasarkan UU No. 33 dan 34 tahun 1964, serta penyampaian pesan keselamatan kepada seluruh anggota Senkom untuk disebarluaskan kepada masyarakat.

Diharapkan dengan pelaksanaan pelatihan tersebut dapat menambah wawasan seluruh anggota Senkom sehingga dapat berperan aktif dalam pencegahan kecelakaan lalu lintas dan menyebarluaskan informasi penanganan kecelakaan lalu lintas secara terpadu.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Jawa Barat Perkuat Keselamatan melalui Sosialisasi, Ramp Check, dan Pengobatan Gratis di Ruas Toll Padaleunyi – Cipularang

31 Juli 2026 - 10:28 WIB

Apresiasi Untuk Operator Kendaraan Umum, Jasa Raharja Karawang Berikan Pengobatan Gratis Bagi Pengemudi Di Po Agramas

31 Juli 2026 - 10:10 WIB

Dirut Perumdam TDA Indramayu Diperiksa Kejaksaan Selama 7 Jam Terkait Mark Up Belanja Rutin Rp39 Milyar

30 Juli 2026 - 20:39 WIB

Viral di TikTok, Seleksi Terbuka Jabatan Administrator di Dinas Kebudayaan Kabupaten Bogor Jadi Sorotan

30 Juli 2026 - 15:04 WIB

Berkontribusi terhadap Keselamatan dan Mobilitas Masyarakat, Jasa Raharja Raih Penghargaan di Ajang Transportasi Indonesia Awards 2026

30 Juli 2026 - 08:59 WIB

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Ajak Masyarakat Akhiri Lawan Arus, Wujudkan Budaya Keselamatan Berlalu Lintas

29 Juli 2026 - 18:39 WIB

Trending di Berita Daerah