Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 5 Des 2024 14:40 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Hadiri Sosialisasi Promo Akhir Tahun Pajak Kendaraan di Radio Kei Love FM Tasikmalaya


					Jasa Raharja Tasikmalaya Hadiri Sosialisasi Promo Akhir Tahun Pajak Kendaraan di Radio Kei Love FM Tasikmalaya Perbesar

BANDUNG – Hari Selasa Tanggal 03 Desember 2024, Jasa Raharja Tasikmalaya turut dalam Sosialisasi Program Promo Akhir Tahun Pajak Kendaraan Bermotor di Radio Kei Love FM Tasikmalaya dengan nara sumbernya Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya Amnan Ghozali, Kepala Pusat P3DW Kota Tasikmalaya Yana Suristriawan dan Kanit Regident Polres Tasikmalaya Kota IPTU Dedih Kusmayadi.

Selain itu, Amnan Ghozali juga menjelaskan tentang peran dan fungsi Jasa Raharja sekaligus apa saja manfaat dari pembayaran SWDKLLJ yang pengutipannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat. Kemudian, Amnan juga menjelaskan terkait mekanisme pengurusan santunan Jasa Raharja kepada para pendengar Radio Kei Love FM Tasikmalaya. Semoga informasi melalui siaran Radio tersebut dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat khususnya wilayah Tasikmalaya dan sekitarnya untuk segera memanfaatkan program tersebut. Disampaikan pula himbauan keselamatan di jalan raya, dengan harapan dapat mengurangi korban kecelakaan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jawa Barat Sosialisasikan Program Pemutihan Denda PKB dan Tunggakan SWDKLLJ Kepada Masyarakat

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Rektor IPDN Sebut Para Praja Siap Hadapi Aneka Tantangan Globalisasi

16 April 2026 - 16:29 WIB

Job Fair Universitas Widyatama Sukses Hadirkan Ribuan Pengunjung dalam Dua Hari

16 April 2026 - 12:45 WIB

Jasa Raharja Indramayu Masifkan Sosialisasi Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak 2026

16 April 2026 - 08:25 WIB

Gerak Cepat, Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Kecamatan Rancabali

16 April 2026 - 07:36 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Lakukan Survey Ahli Waris Korban Laka Lantas di Nagreg

16 April 2026 - 07:33 WIB

Peningkatan Kesiapsiagaan Masyarakat, Pelatihan Pertolongan Gawat Darurat Digelar di Desa Wadas

15 April 2026 - 08:42 WIB

Trending di Berita Daerah