Menu

Mode Gelap
PLN Siap Dukung Kesuksesan KTT ASEAN di Labuan Bajo Cangkupan Signifikan, Jabar Optimistis sebagai Provinsi Pertama Bebas Polio PT DI Gelar Ramadhan Fair Dan Edutainment Di Akhir Pekan Ramadhan Pemerintah Mulai Salurkan Bantuan Pangan Beras di Jawa Barat Untuk 4,4 juta KPM Pemkab Sumedang Usulkan Pengelolaan Wisata di Bendungan Sadawarna

Headline · 18 Jan 2023 16:06 WIB

Pakar Hukum Unpad soal Hukuman 12 Tahun Eliezer: Jaksa Punya Pertimbangan!


					Pakar Hukum Unpad soal Hukuman 12 Tahun Eliezer: Jaksa Punya Pertimbangan! Perbesar

BANDUNG (Pajajaran Ekpres) – Bharada Richard Eliezer Pudihang dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Pakar hukum Unpad Nella Sumika Putri menilai tuntutan 12 tahun bui untuk Eliezer sudah tepat.

Menurut Nella, hal ini merujuk pada dakwaan terhadap Eliezer. Mantan anak buah Ferdy Sambo itu didakwa pembunuhan berencana. Pada tuntutan, jaksa juga meyakini Eliezer terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Kita melihatnya dakwaannya dulu. Jadi dakwaannya sendiri (Pasal) 340 pembunuhan berencana. Ancaman pembunuhan berencana seperti yang kita ketahui antara lain 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati. Kalaupun terbukti, Bharada E bisa dikenakan sama seperti Sambo,” ujar Nella pada Jumat (20/1/2023).

Nella menuturkan dalam perkara ini, Eliezer turut serta melakukan penembakan terhadap Yosua. Meskipun, sambung dia, dalam perjalananya, Eliezer diketahui melakukan itu atas perintah Sambo.

“Meskipun otaknya adalah Sambo, tapi kan ini ada niat dari dia. Dalam hukum pidana, ini kan penyertaan jatuhnya. Jadi sama-sama melakukan tindak pidana. Jadi apapun bukan pembantu, tapi di sini turut serta dia pelaku intinya,” tuturnya.

Nella yang juga Ketua Pusag Studi Kebijakan Kriminal Fakultas Hukum Unpaf ini mengatakan jaksa dalam memberikan tuntutan melalui beragam pertimbangan. Termasuk status Eliezer yang merupakan justice collaborator (JC). Oleh karenanya, tuntutan 12 tahun dianggap lebih ringan ketimbang ancaman hukuman dalam pasal pembunuhan berencana.

“Jaksa punya pertimbangan dan dia sudah mempertimbangkan JC. Bahwa kalau kita mau fair, harusbya dia (Eliezer) sama dengan Sambo seumur hidup,” kata dia.

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Tingkatkan Kesadaran Dalam Berlalu Lintas, Jasa Raharja Sukabumi Lakukan Giat PPKL di SMA Negeri 4 Kota Sukabumi

30 November 2023 - 11:19 WIB

Pt. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Menghadiri Rapat Koordinasi Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung I Soreang

30 November 2023 - 11:12 WIB

Rumah Sakit Rekanan Jasa Raharja Ikuti Launching Diagnosis Cedera, Formularium dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja (DK-FKMN-JR)

29 November 2023 - 14:11 WIB

Penandantanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Jasa Raharja Indramayu Dengan RS Mitra Plumbon Patrol

29 November 2023 - 14:08 WIB

Jasa Raharja Raih Penghargaan Annual Report Award 2022

28 November 2023 - 23:08 WIB

Tekan Angka Kecelakaan Profesi Karyawan Swasta, PT Jasa Raharja Bersama Polresta Bandung Kampanyekan Keselamatan Lalu Lintas di PT Ceres

28 November 2023 - 23:05 WIB

Trending di Berita Daerah