Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Headline · 18 Jan 2023 16:06 WIB

Pakar Hukum Unpad soal Hukuman 12 Tahun Eliezer: Jaksa Punya Pertimbangan!


					Pakar Hukum Unpad soal Hukuman 12 Tahun Eliezer: Jaksa Punya Pertimbangan! Perbesar

BANDUNG (Pajajaran Ekpres) – Bharada Richard Eliezer Pudihang dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Pakar hukum Unpad Nella Sumika Putri menilai tuntutan 12 tahun bui untuk Eliezer sudah tepat.

Menurut Nella, hal ini merujuk pada dakwaan terhadap Eliezer. Mantan anak buah Ferdy Sambo itu didakwa pembunuhan berencana. Pada tuntutan, jaksa juga meyakini Eliezer terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Kita melihatnya dakwaannya dulu. Jadi dakwaannya sendiri (Pasal) 340 pembunuhan berencana. Ancaman pembunuhan berencana seperti yang kita ketahui antara lain 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati. Kalaupun terbukti, Bharada E bisa dikenakan sama seperti Sambo,” ujar Nella pada Jumat (20/1/2023).

Nella menuturkan dalam perkara ini, Eliezer turut serta melakukan penembakan terhadap Yosua. Meskipun, sambung dia, dalam perjalananya, Eliezer diketahui melakukan itu atas perintah Sambo.

“Meskipun otaknya adalah Sambo, tapi kan ini ada niat dari dia. Dalam hukum pidana, ini kan penyertaan jatuhnya. Jadi sama-sama melakukan tindak pidana. Jadi apapun bukan pembantu, tapi di sini turut serta dia pelaku intinya,” tuturnya.

Nella yang juga Ketua Pusag Studi Kebijakan Kriminal Fakultas Hukum Unpaf ini mengatakan jaksa dalam memberikan tuntutan melalui beragam pertimbangan. Termasuk status Eliezer yang merupakan justice collaborator (JC). Oleh karenanya, tuntutan 12 tahun dianggap lebih ringan ketimbang ancaman hukuman dalam pasal pembunuhan berencana.

“Jaksa punya pertimbangan dan dia sudah mempertimbangkan JC. Bahwa kalau kita mau fair, harusbya dia (Eliezer) sama dengan Sambo seumur hidup,” kata dia.

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Raih Penghargaan Satria Leader Award 2024, Rektor IPDN Berhasil Tingkatkan Kualitas Pendidikan Kepamongprajaan

7 Desember 2024 - 11:31 WIB

Jasa Raharja Bersama Polresta Bandung Gelar Pelatihan Penanganan Gawat Darurat (PPGD) Di Wilayah Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung

6 Desember 2024 - 12:49 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Turut Dalam Rapat Korlantas Polri dengan Tim Pembina Samsat Jawa Barat

5 Desember 2024 - 17:58 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Hadiri Sosialisasi Promo Akhir Tahun Pajak Kendaraan di Radio Kei Love FM Tasikmalaya

5 Desember 2024 - 14:40 WIB

Jasa Raharja Indramayu Hadiri Sosialisasi Promo Akhir Tahun 2024 Pajak Kendaraan di Radio Prima 95.8 FM Haurgeulis

5 Desember 2024 - 14:35 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Berikan Pemahaman Good Corporate Governance

5 Desember 2024 - 12:52 WIB

Trending di Berita Daerah