Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Headline · 18 Jan 2023 16:06 WIB

Pakar Hukum Unpad soal Hukuman 12 Tahun Eliezer: Jaksa Punya Pertimbangan!


					Pakar Hukum Unpad soal Hukuman 12 Tahun Eliezer: Jaksa Punya Pertimbangan! Perbesar

BANDUNG (Pajajaran Ekpres) – Bharada Richard Eliezer Pudihang dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Pakar hukum Unpad Nella Sumika Putri menilai tuntutan 12 tahun bui untuk Eliezer sudah tepat.

Menurut Nella, hal ini merujuk pada dakwaan terhadap Eliezer. Mantan anak buah Ferdy Sambo itu didakwa pembunuhan berencana. Pada tuntutan, jaksa juga meyakini Eliezer terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Kita melihatnya dakwaannya dulu. Jadi dakwaannya sendiri (Pasal) 340 pembunuhan berencana. Ancaman pembunuhan berencana seperti yang kita ketahui antara lain 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati. Kalaupun terbukti, Bharada E bisa dikenakan sama seperti Sambo,” ujar Nella pada Jumat (20/1/2023).

Nella menuturkan dalam perkara ini, Eliezer turut serta melakukan penembakan terhadap Yosua. Meskipun, sambung dia, dalam perjalananya, Eliezer diketahui melakukan itu atas perintah Sambo.

“Meskipun otaknya adalah Sambo, tapi kan ini ada niat dari dia. Dalam hukum pidana, ini kan penyertaan jatuhnya. Jadi sama-sama melakukan tindak pidana. Jadi apapun bukan pembantu, tapi di sini turut serta dia pelaku intinya,” tuturnya.

Nella yang juga Ketua Pusag Studi Kebijakan Kriminal Fakultas Hukum Unpaf ini mengatakan jaksa dalam memberikan tuntutan melalui beragam pertimbangan. Termasuk status Eliezer yang merupakan justice collaborator (JC). Oleh karenanya, tuntutan 12 tahun dianggap lebih ringan ketimbang ancaman hukuman dalam pasal pembunuhan berencana.

“Jaksa punya pertimbangan dan dia sudah mempertimbangkan JC. Bahwa kalau kita mau fair, harusbya dia (Eliezer) sama dengan Sambo seumur hidup,” kata dia.

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Rumah Amal dan Paragon Salurkan Bingkisan Lebaran bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatera

14 Maret 2026 - 21:01 WIB

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung

14 Maret 2026 - 02:47 WIB

Bulan Suci Ramadhan, DPC Gerindra Berbagi Rezeki

13 Maret 2026 - 19:52 WIB

Momen Ramadhan DPC Gerindra Cianjur bagi-bagi takjil

13 Maret 2026 - 19:45 WIB

PT Jasa Raharja Bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya Laksanakan Ramp Check di Terminal Tipe B Singaparna

13 Maret 2026 - 08:09 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Gelar Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak Bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat

13 Maret 2026 - 02:43 WIB

Trending di Berita Daerah