Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 31 Jan 2025 23:52 WIB

Jasa Raharja Bogor Perkuat Sinergi dengan AHASS Honda Cibinong Surya Jaya Corporation


					Jasa Raharja Bogor Perkuat Sinergi dengan AHASS Honda Cibinong Surya Jaya Corporation Perbesar

BANDUNGPT. Jasa Raharja Perwakilan Bogor terus menjalin kerja sama strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam kepatuhan administrasi kendaraan bermotor. Kali ini, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bogor, Alivia Maulita, melakukan kunjungan kerja ke bengkel AHASS Honda Cibinong Surya Jaya Corporation (SJC) guna memperkuat sinergi dengan mitra merchant, Hari Jumat Tanggal 31 Januari 2025.

Kunjungan ini bertujuan untuk mempererat kolaborasi dengan sektor otomotif dalam mendukung wajib pajak kendaraan bermotor yang taat membayar pajak. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya kepatuhan pajak kendaraan dan manfaat perlindungan asuransi Jasa Raharja.

“Kami ingin memastikan bahwa sinergi antara Jasa Raharja dan para mitra, termasuk bengkel dan dealer, dapat memberikan manfaat lebih bagi masyarakat. Dengan taat pajak, kita turut berkontribusi dalam menciptakan sistem transportasi yang lebih aman dan tertib,” ujar Alivia Maulita.

Kegiatan ini merupakan langkah nyata Jasa Raharja dalam menghadirkan layanan yang lebih dekat dengan masyarakat serta membangun ekosistem transportasi yang lebih disiplin dan bertanggung jawab.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor, Jasa Raharja Sukabumi Laksanakan SIGAP Instansi

5 Mei 2026 - 19:48 WIB

Operasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor oleh Jasa Raharja Kanwil Jabar dan P3DW Kabupaten Bandung II Soreang di Wilayah Kopo

5 Mei 2026 - 19:45 WIB

Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Kabupaten Cianjur Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Ramp Check Angkutan Umum

4 Mei 2026 - 08:06 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Berikan Sosialisasi PPGD kepada Komunitas Vespa Antique Club (VAC) Tasikmalaya

3 Mei 2026 - 08:02 WIB

Tekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Jabar Kolaborasi dengan Dishub KBB dan Polres Cimahi melalui FKLL dan Pemasangan Rambu

2 Mei 2026 - 23:10 WIB

Peningkatan Keselamatan Transportasi Jalan, FLLAJ Kabupaten Sukabumi Laksanakan Inspeksi Armada Bus dan Pemeriksaan Kesehatan Awak Kendaraan

2 Mei 2026 - 23:01 WIB

Trending di Berita Daerah