Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 19 Mar 2025 14:23 WIB

Gelorakan Budaya Keselamatan Berlalu Lintas di Lingkungan Sekolah, Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Libatkan Tenaga Pengajar Melalui Program PPKL di SMA 1 Soreang


					Gelorakan Budaya Keselamatan Berlalu Lintas di Lingkungan Sekolah, Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Libatkan Tenaga Pengajar Melalui Program PPKL di SMA 1 Soreang Perbesar

BANDUNG – Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat melalui Kepala Sub Bagian Pelayanan, Rosita Hulima yang didampingi Staf Pelayanan, M Sandra Satriadi melaksanakan giat PPKL (Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas) di SMA 1 Soreang Kabupaten Bandung, pada Rabu (19/03/2025). Kegiatan ini dilaksanakan dengan maksud mengajak para pengajar di instansi pendidikan sebagai orang tua di sekolah untuk memberikan pesan-pesan ataupun edukasi terkait keselamatan berlalu lintas sejak dini kepada para pelajar maupun orang disekitarnya.

Sosialisasi yang disampaikan kepada para pengajar dibekali materi tentang keselamatan lalu lintas. Selanjutnya, para pengajar akan menyampaikan pesan-pesan keselamatan kepada para pelajar dalam bentuk yang mudah dipahami dan diingat.

Rosita menyampaikan, “korban kecelakaan yang melibatkan usia pelajar cukup tinggi menurut data yang kami himpun, dan hal tersebut menjadi perhatian kami di Jasa Raharja. Melalui Program PPKL ini, kami berharap dapat memberikan edukasi yang berkelanjutan kepada pelajar tentang keselamatan berlalu lintas. Harapannya para pelajar menyadari pentingnya keselamatan sejak dini, agar dapat menjadi pengguna jalan yang lebih bijak dan bertanggungjawab” ungkap Rosita.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Sharing Session Teknis Penjaminan Kecelakaan Lalu Lintas dan Fitur Baru JRku Lapor Laka antara Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan bagi Rumah Sakit dan Perusahaan di Karawang Caption

25 Juni 2026 - 08:48 WIB

Tim Pembina Samsat Kabupaten Cianjur Gelar Operasi Pajak Kendaraan Bermotor, Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak dan Tertib Administrasi

25 Juni 2026 - 08:43 WIB

Perkuat Klaborasi, Jasa Raharja Bandung Bersama Tim Pembina Samsat Padjajaran Lakukan Pemeriksaan PKB dan SWDKLLJ di Jalan Raya

25 Juni 2026 - 08:28 WIB

Tim Pembina Samsat Kota Sukabumi Kembali Gelar Operasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor, Dorong Kepatuhan dan Tertib Administrasi Lalu Lintas

24 Juni 2026 - 22:34 WIB

Optimalkan Opsen Pajak, Tim Samsat Induk Haurgeulis dan Bapenda Kabupaten Indramayu Gelar Operasi Penggalian Potensi Wajib Pajak

24 Juni 2026 - 08:20 WIB

Jasa Raharja Bersama Samsat Kota Bekasi Gelar Opsus ke Perusahaan untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan

24 Juni 2026 - 07:55 WIB

Trending di Berita Daerah