JAKARTA – Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi X DPR RI terkait pembahasan penyusunanRancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional(RUU Sisdiknas) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (8/12). RDP ini merupakan forum resmi antara KomisiX DPR RI dan perwakilan Forum Rektor Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan Negeri (LPTKNI) untukmemberikan masukan strategis terhadap rancangan regulasisistem pendidikan nasional.
Sebagai salah satu tim perumus rekomendasi terkait RUU Sisdiknas, UPI melalui Rektor, Prof. Dr. H. Didi Sukyadi, M.A., menyampaikan sejumlah poin strategis yang berkaitandengan penguatan sistem pendidikan nasional, terutama dalambidang pendidikan profesi guru, tata kelola pendidikan tinggi, dan perlindungan tenaga pendidik di hadapan pimpinan dan anggota Komisi X DPR RI.
Usulan Penguatan Pendidikan Profesi Guru
Dalam paparannya, Rektor UPI menegaskan perlunya model Pendidikan Profesi Guru (PPG) Terintegrasi, yaitu desainpendidikan calon guru yang menggabungkan program sarjanakependidikan dengan program profesi secara paralel untukmenghasilkan lulusan yang kompeten dan siap mengajar.
UPI menilai pendekatan terintegrasi memungkinkanpenyederhanaan tahapan pendidikan calon guru sekaligusmemastikan kompetensi, pengalaman lapangan, dan sertifikasiguru sesuai dengan standar mutu nasional.
“Selama ini model terintegrasi sudah diterapkan di LPTK dan terbukti menghasilkan guru profesional. Karena itu, kami merekomendasikan agar konsep ini masuk ke dalam pasalRUU agar kepastian hukum dan pengembangan kualitas guru lebih terjamin,” papar Prof. Didi dalam presentasinya.
Soroti Anggaran Pendidikan dan Status PTN-BH
Ia juga menyoroti implementasi anggaran pendidikan nasionalsebesar 20 persen yang selama ini dinilai belum sepenuhnyamencerminkan asas pemerataan dan keberlanjutan pendidikan. Usulan yang disampaikan menekankan perlunya kejelasanskema pendistribusian anggaran bagi satuan pendidikan di semua jenjang, termasuk perguruan tinggi.
Selain itu, RUU Sisdiknas dinilai perlu mempertegaskerangka hukum dan tata kelola Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), termasuk ruang otonomi akademikdan non-akademik agar tetap sejalan dengan prinsip aksespendidikan yang inklusif dan berkeadilan.
Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Pendidik
Isu lain yang disoroti UPI ialah perlindungan tenaga pendidik, termasuk guru honorer dan tenaga kependidikan.
Data yang dipaparkan menunjukkan masih rendahnya tingkatkesejahteraan guru honorer dengan sekitar 74 persenmenerima upah di bawah standar UMK, serta meningkatnyakasus kekerasan dan kriminalisasi terhadap guru di lingkungan pendidikan.
UPI merekomendasikan penegasan pasal yang melindungiprofesi guru dan tenaga pendidik, termasuk aspekkesejahteraan, perlindungan hukum, dan sistem karier.
Komitmen Akademik dalam Penyusunan KebijakanPendidikan Nasional
Melalui keikutsertaan dalam RDP ini, UPI kembalimenegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintahdalam memastikan RUU Sisdiknas berpihak pada penguatanmutu guru, tata kelola perguruan tinggi, serta perlindungandan kesejahteraan tenaga pendidik. Seluruh rekomendasitersebut selaras dengan komitmen pencapaian TujuanPembangunan Berkelanjutan (SDG 4: Pendidikan Berkualitasdan SDG 10: Berkurangnya Kesenjangan), sehinggakebijakan pendidikan nasional ke depan diharapkan tidakhanya kuat secara regulatif, tetapi juga inklusif dan berkeadilan bagi seluruh warga negara.























