Menu

Mode Gelap
Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers Ubah Konflik Jadi Peluang Belajar: Dosen Universitas Widyatama Latih Guru PAUD Cimahi Selatan Kelola Konflik di Kelas Jasa Raharja dan Subdenpom Karawang Perkuat Sinergi Penanganan Laka Lantas yang Melibatkan Anggota TNI Tingkatkan Kesiapsiagaan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) Di Kec Palimanan Kab Cirebon Upaya Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 1 Arjawinangun Kab Cirebon

Pendidikan · 8 Apr 2026 17:55 WIB

UPI Tetapkan WFH Melalui Surat Edaran Mendiksaintek


					UPI Tetapkan WFH Melalui Surat Edaran Mendiksaintek Perbesar

BANDUNG – Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) dengan berlandaskan pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pola Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta Penyesuaian Penyelenggaraan Kegiatan Akademik di Perguruan Tinggi.

Selain itu, UPI juga memastikan seluruh kebijakan yang diterapkan tetap sejalandengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara umum, kebijakan WFH diterapkan pada seluruh pegawai di unit akademik maupun non-akademik, dengan pola implementasi yang berbeda. Pada unit non-akademik, pegawai melaksanakan WFH setiap hari Jumat. Sementara itu, pada unit akademik dan layanan kesehatan, sistem kerjadilakukan secara Work From Office (WFO) proporsional, dengan ketentuan 50% pegawai hadir bergantian sehingga setiap pegawai tetap memiliki kewajiban WFH satu hari dalam sepekan.

Baca Juga :  UPI Lepas 6.958 Wisudawan, Begini Kata Prof Didi

Khusus pada unit yang memberikan pelayanan langsungkepada masyarakat, UPI menetapkan pola WFO denganpengaturan jam kerja bergilir agar layanan tetap berjalanoptimal. Sedangkan fakultas dan unit yang memungkinkanpenerapan WFH mengikuti ketentuan sebagaimana dijelaskansebelumnya.

Selain itu, UPI menegaskan bahwa WFH tidak diberlakukanpada hari kuliah, sehingga kegiatan perkuliahan tetap berjalansesuai ketentuan akademik. Perkuliahan luring wajibdilaksanakan minimal 10 kali pertemuan tatap mukasebagaimana diatur dalam pedoman akademik, sehinggakualitas pembelajaran tetap terjaga.

Baca Juga :  Pemprov Jabar Imbau Perusahaan Lakukan WFH Sekali dalam Satu Pekan

Tidak terdapat perbedaan kebijakan antara tenagakependidikan dan dosen. Namun, penjadwalan pegawai yang melaksanakan WFH dilakukan secara bergantian dan diserahkan pada kebijakan masing-masing Dekan atau KepalaUnit. Dengan demikian, kebijakan WFH di UPI tetap menjagakeseimbangan antara efektivitas kerja, kelancaran layanan, dan kepatuhan terhadap regulasi nasional, tanpa mengurangikualitas penyelenggaraan akademik

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Telkom University Resmi Buka Fakultas Kedokteran, Cetak Dokter Masa Depan Berbasis Teknologi Digital

2 September 2026 - 08:07 WIB

13 Ribu Mahasiswa Baru UPI Donasikan Pohon, Wujudkan Kampus Hijau

19 Agustus 2026 - 09:37 WIB

Dari Botol Bekas Jadi Meja dan Kursi: Dosen Universitas Widyatama Latih Warga Binaan Lapas Sukamiskin Berkreasi dengan Ecobrick

18 Agustus 2026 - 13:39 WIB

UPI Didorong Beri Masukan Strategis untuk Kebijakan Pendidikan Nasional

18 Agustus 2026 - 12:31 WIB

UPI Dorong Budaya Riset Pelajar Indonesia di Kinabalu melalui Workshop Penyusunan Proposal Penelitian

17 Agustus 2026 - 17:53 WIB

Raih Gelar Doktor Ilmu Politik, Muhamad Iqbal Soroti Keamanan Societal Masyarakat Hukum Adat Baduy Dalam

14 Agustus 2026 - 16:39 WIB

Trending di Pendidikan