Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 27 Jul 2026 07:19 WIB

PJ Samsat Kota Tasikmalaya Laksanakan Survey Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Sukaratu


					PJ Samsat Kota Tasikmalaya Laksanakan Survey Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Sukaratu Perbesar

Tasikmalaya, 27 Juli 2026 — Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan lalu lintas, PJ Samsat Kota Tasikmalaya melaksanakan kegiatan survey ahli waris terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Jumat, 24 Juli 2026.

Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Sukamanah, tepatnya di Kampung Sambong RT 04 RW 03, Desa Gunungsari, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya. Peristiwa kecelakaan melibatkan sepeda motor dengan kendaraan light truck yang mengakibatkan korban pengendara sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, PJ Samsat Kota Tasikmalaya Anna Marlianawati segera melakukan survey ke lokasi kejadian untuk memastikan kebenaran kasus kecelakaan lalu lintas kemudian dilanjutkan ke tempat tinggal korban guna memastikan keabsahan data ahli waris yang berhak menerima santunan. Kegiatan ini merupakan bagian dari prosedur pelayanan santunan yang cepat, tepat, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaan survey, petugas melakukan verifikasi dokumen administrasi, identitas korban, serta memastikan hubungan keluarga dengan ahli waris yang sah. Hal ini penting dilakukan guna menjamin bahwa santunan yang diberikan tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Santunan yang diberikan oleh PT Jasa Raharja merupakan bentuk perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan serta peraturan turunannya. Untuk korban meninggal dunia, santunan diserahkan kepada ahli waris yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Ajak Masyarakat Akhiri Lawan Arus, Wujudkan Budaya Keselamatan Berlalu Lintas

29 Juli 2026 - 18:39 WIB

Jasa Raharja Bersama Lima Pilar Keselamatan Laksanakan Survei Lapangan pada Titik Prioritas di Kabupaten Subang

29 Juli 2026 - 07:09 WIB

Jasa Raharja Laksanakan Survey Pasca Bayar Tagihan Rumah Sakit sebagai Wujud Pelayanan Prima kepada Korban Kecelakaan

28 Juli 2026 - 18:32 WIB

Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Kabupaten Ciamis Gelar Operasi Gabungan dan Berikan Apresiasi kepada Wajib Pajak Taat

28 Juli 2026 - 18:30 WIB

Perkuat Keselamatan Pelayaran di Waduk Jatiluhur, Jasa Raharja Bersama Satpel Jatiluhur dan KSOP Patimban Edukasi Operator Kapal

28 Juli 2026 - 18:24 WIB

PT Jasa Raharja (Persero) Perkuat Sinergi dengan PT Kereta Api Indonesia melalui Sosialisasi Asuransi Wajib Kecelakaan Penumpang Tahun 2026

28 Juli 2026 - 07:22 WIB

Trending di Berita Daerah