Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 31 Jul 2026 09:50 WIB

PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama Jawa Barat Gerak Cepat Lakukan Pendataan Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Ruas Tol Cipularang


					PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama Jawa Barat Gerak Cepat Lakukan Pendataan Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Ruas Tol Cipularang Perbesar

Bandung, 31 Juli 2026 – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama Jawa Barat bergerak cepat melakukan pendataan dan koordinasi pascakecelakaan lalu lintas yang terjadi di KM 85+000 Jalur B Ruas Tol Cipularang pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 04.20 WIB.

Menindaklanjuti informasi kejadian tersebut, Petugas Mobile Service PT Jasa Raharja, Sandra Satriadi, bersama Petugas Samsat Outlet Jatinangor, Firly Erysa, segera melakukan koordinasi dengan Unit Gakkum Satlantas Polres Purwakarta, pengelola jalan tol, serta instansi terkait untuk memastikan identitas korban dan mempercepat proses pendataan sebagai dasar penyelesaian hak santunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang diterima, kecelakaan melibatkan sebuah kendaraan pickup Suzuki bermuatan tahu dengan nomor polisi D 8531 FC. Kecelakaan diduga terjadi akibat pengemudi kurang mengantisipasi jarak aman sehingga menabrak kendaraan di depannya. Setelah kejadian, kendaraan pickup melintang di antara lajur satu dan sebagian lajur dua.

Akibat kecelakaan tersebut, dua orang meninggal dunia, yaitu Ilham Maulana (22) selaku pengemudi dan Nana Mardiana Hardi (40) selaku kernet. Kedua korban merupakan warga Kabupaten Sumedang.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta.

PT Jasa Raharja terus berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan humanis melalui koordinasi aktif dengan kepolisian, rumah sakit, serta instansi terkait agar hak korban maupun ahli waris dapat diselesaikan secara optimal.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Perkuat Koordinasi dengan Kabid Angkutan Kabupaten Garut dalam Upaya Meningkatkan Keselamatan Transportasi

13 Agustus 2026 - 10:43 WIB

Jasa Raharja Gerak Cepat Pastikan Perlindungan Korban Kebakaran KMP Putri Yasmin di Lombok Barat

12 Agustus 2026 - 10:43 WIB

Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Bersama Unit Gakkum Polres Pangandaran Pasang Spanduk Himbauan Keselamatan Di Titik Rawan Laka

12 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Hadiri Rapat Fllaj Kabupaten Garut, Bahas Pembentukan Kampung Tertib Lalu Lintas

11 Agustus 2026 - 10:36 WIB

Jasa Raharja Karawang Bersama Tim Pembina Samsat Gelar Operasi Gabungan, Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan Dan Keselamatan Lalu Lintas

11 Agustus 2026 - 10:34 WIB

PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Bogor Hadiri Kegiatan Penilaian Kampung Tertib Lalu Lintas dalam Mendukung Budaya Keselamatan

11 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Trending di Berita Daerah