Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 20 Agu 2026 08:10 WIB

Jasa Raharja Cabang Indramayu Bersama Dinas Perhubungan dan Organda Indramayu Langsungkan Kordinasi Terkait Angkutan Penumpang Orang dan Barang


					Jasa Raharja Cabang Indramayu Bersama Dinas Perhubungan dan Organda Indramayu Langsungkan Kordinasi Terkait Angkutan Penumpang Orang dan Barang Perbesar

Indramayu, Agustus 2026 – PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Indramayu menggelar pertemuan strategis dengan berbagai instansi terkait guna membahas isu krusial mengenai keselamatan transportasi darat, khususnya terkait penggunaan kendaraan angkutan barang yang dialihfungsikan. Pertemuan ini difokuskan pada penertiban kendaraan Pick Up yang kerap digunakan tidak sesuai peruntukannya, yakni untuk mengangkut penumpang (orang).

Pertemuan koordinasi ini dihadiri oleh tokoh-tokoh penting dari berbagai pemangku kepentingan, antara lain:

Afriyanti, Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Indramayu, Andri Sigit Supriatna, Kabid Bangkes Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Indramayu, Heri Purnama, Kepala Satuan Pelayanan (Satpel) UPPKB Losarang dan Febry Charlie,  Plt. Ketua DPC Organda Kabupaten Indramayu

Dalam diskusi tersebut, seluruh pihak menyepakati bahwa keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Penggunaan mobil Pick Up untuk mengangkut penumpang memiliki risiko fatalitas yang sangat tinggi apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, mengingat secara teknis kendaraan tersebut didesain khusus untuk angkutan barang.

Sebagai langkah solutif dan tidak sekadar melakukan penertiban, forum ini juga merumuskan rencana tindak lanjut yang konstruktif. Para pihak sepakat untuk mengajukan usulan legalitas terkait perubahan bentuk dan fungsi kendaraan angkutan barang tersebut kepada Dinas Perizinan terkait. Langkah ini diharapkan dapat memberikan payung hukum dan standar keselamatan yang jelas bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan modifikasi secara resmi, sehingga laik jalan dan aman bagi masyarakat.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Perkuat Budaya Risiko untuk Dorong Transformasi Pelayanan kepada Masyarakat melalui Risk Townhall 2026

19 Agustus 2026 - 10:52 WIB

PJ Samsat Kabupaten Garut Hadiri Penilaian Kampung Tertib Lalu Lintas Polres Garut

19 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Berikan Apresiasi kepada PT Primajasa Perdana Raya Utama melalui Pengobatan Gratis

19 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Respon Cepat Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya terhadap Kecelakaan Maut di Jamanis

18 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Jasa Raharja Maknai Keselamatan sebagai Salah Satu Wujud Kemerdekaan

18 Agustus 2026 - 23:01 WIB

BNNP Jabar Bongkar Peredaran 5 Kg Sabu di Depok, WN Iran Diburu

18 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Trending di Terkini